Usai Bunuh Istri, Pria 40 Tahun Tewas Dihakimi Massa

Usai bunuh istri

topmetro.news – Usai bunuh istri seorang pria yang juga suami korban meregang nyawa. Pelaku yang usai bunuh istri itu pun terpaksa harus menjalani hukuman massal. Pelaku dilaporkan tewas setelah dihakimi massa. Itu terjadid lantaran pelaku diketahui hendak melarikan diri dan enggan bertanggungjawab terhadap kehilangan nyawa istrinya itu.

Usai Bunuh Istri dengan Sebilah Kapak

Direktur Jenderal Polisi UP OP mengatakan Nisar Qureshi (40) berasal dari Chhattisgarh. Pada Rabu (30/11/2019), dia mengunjungi rumah mertua di Fatehpur.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Di rumah itu, dia membunuh istrinya, Afsari, dengan menggunakan kapak. Dia pun menyerang saudara iparnya dan ibu mertuanya setelah bertengkar.

Melarikan Diri tapi Dipergoki Warga

Usai membuat istrinya kehilangan nyawa, Qureshi melarikan diri. Namun aksinya dipergoki warga.

Dia langsung menjadi bulan-bulanan warga. Dia jatuh lalu tersungkur tapi massa terus menghakiminya.

“Dia dipukuli hingga tewas,” kata polisi setempat.

Petugas Kantor Pos Stasiun Gazipur, Sandeep Tiwari mengatakan saudara laki-laki Qureshi, Ashfaq, telah mengajukan pengaduan terhadap 100-150 orang terlibat dalam tersebut didaftarkan.

Serahkan Video Kejadian

Tiwari menambahkan Ishfaq juga menyerahkan kepadanya video kejadian itu.

Inspektur Polisi Fatehpur Prashant Verma mengatakan tiga orang, telah diidentifikasi melalui video itu telah ditangka.

Dia pun mengindikasikan akan ada pelaku lainnya yang bakal ditangkap.

Sedang dokter yang melakukan pemeriksaan atas jasad Qureshi, mengatakan selain menderita cedera di bagian kepala dan mulutnya, sejumlah tulangnya pun patah.

baca juga | SUAMI BUNUH ISTRI DAN SANDERA ANAK, DIANCAM HUKUMAN MATI

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, peristiwa suami bunuh istri terjadi lagi. Hanya gegara tak disiapkan makanan buka puasa, pria ini tega menyandera anaknya yang berusia 4 tahun. Ironisnya, nyawa istrinya pun justru dihabisi. Tak pelak lagi, tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Kasus memilukan ini dilakoni Agus (39) yang tega membunuh istrinya Susiyana (37) dan menyandera buah hati mereka berusia 4 tahun.

Akibat perbuatannya itu, warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung ini bakal terancam hukuman mati.

“Pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih sub pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan hukuman mati,” kata AKBP Syaiful Wahyudi, Kapolres Tulangbawang, Senin (13/5/2019).

sumber | poskotanews

Related posts

Leave a Comment