Terbukti Pungli, Oknum Plt Kadisdik Batubara dan Kabid Divonis Cuma 1 Tahun

Kadis Pendidikan Batubara

topmetro.news – Diyakini terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek), terdakwa oknum Plt Kadis Pendidikan Batubara Riswandi (54) dan Kabid Pendidikan Dasar Suparmin (52), Senin (4/11/2019), hanya divonis pidana masing-masing setahun penjara.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman) tiga bulan kurungan.

Di luar dugaan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab Hadi Nur pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi pidana masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Unsur pidana Pasal 11 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Menanggapi pertanyaan Aswardi Idris, baik JPU maupun tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Terkena OTT

Sementara mengutip dakwaan, perkara korupsi tersebut hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Batubara atas informasi masyarakat pada 25 Mei 2019.

Setelah dibuntuti ke SMPN 1 Sei Suka, dua anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Suparmin di Ruang Kepala SMPN 1 Sei Suka. Kemudian mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach. Di dalamnya berisi uang sejumlah Rp17.850.000 alias terkena OTT.

Di persidangan, terdakwa Kabid Suparmin juga mengungkapkan, ada ditelepon terdakwa Riswandi. Plt Kadis Pendidikan Batubara ini memerintahkan agar sejumlah kepala SMP negeri di lingkungan Kabupaten Batubara memberikan bantuan keuangan menyambut Hari Lebaran Idul Adha.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment