Gasak Sepeda Motor Kakek, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus

Tiga komplotan curanmor

topmetro.news – Tiga komplotan curanmor, Boy Sembiring (25) warga Desa Namorih Dusun II, Hiskiah Sitepu (43) warga Desa Namorih dan Erwin Syahputra (31) warga Desa Tengah Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, diringkus petugas Polsek Pancurbatu.

Ketiganya diringkus, lantaran melalukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4370 AQ, seorang kakek bernama Akim Sembiring (70) warga Desa Namorih Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, pada Minggu (22/9/2019) lalu. Ketiga diringkus berdasarkan LP /308/IX/2019/Restabes Medan/Sek Pancur Batu.

Para tersangka tersangka ditangkap Senin (4/11) di Dusun II Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, di tempat persembunyian masing-masing. Ketiga diringkus tanpa ada perlawanan sedikit pun.

Tiga Komplotan Curanmor Jual Sepeda Motor Seharga Rp1,2 juta

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung meringkus para tersangka di kediamannya masing-masing. Mereka diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Faidir Chan SH MH, Kapolsek Pancur Batu, kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Setelah diringkus, kata Faidir, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan menjual sepeda motor tersebut ke kawasan Bandar Baru, Kabupaten Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Hasil dari penjualan itu mereka bagi bertiga.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dipelor Polsek Delitua

“Erwin Syahputra dan Boy Sembiring menjual sepeda motor korban di daerah Bandar Baru seharga Rp1,2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka Erwin mendapatkan bagian Rp200 ribu. Sedangkan Hiskiah Rp400 ribu dan Boy mendapatkan bagian Rp600 ribu,” terang Faidir Chan.

Uang hasil curian tersebut, lanjut Faidir, digunakan tiga komplotan curanmor untuk berjudi dan membeli narkoba dan foya-foya.

“Ketiganya diganjar dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment