Pemilihan Kepdes Ujung Sialit Aceh Singkil Diduga Banyak Kecurangan

Pilkades Seretak di Aceh Singkil

topmetro.news – Pilkades Seretak di Aceh Singkil yang diikuti 24 desa pada Hari Minggu (3/11/2019) kemarin telah usai. Namun di salah satu desa yang juga melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat, menyisakan banyak kejanggalan. Mulai dari tahapan hingga hari pencoblosan.

Sedikitnya ada delapan temuan yang menjadi persoalan dan kini dilaporkan salah satu pihak calon ke kecamatan agar dapat diselesaikan.

Saksi salah satu bakal calon yakni Kristian Telambanua mengatakan kepada reporter topmetro.news, bahwa diduga penyelenggara yakni P2K telah melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya untuk mensukseskan pilkades di Desa Ujung Sialit tersebut.

Daftar Kecurangan

“Dari hasil tim kami dapati di lapangan mengenai proses tahapan hingga pemilihan. Ada delapan temuan yang dapat kami buktikan. Bahwa ada kecurangan dilakukan oleh penyelenggara dalam memenangkan salah satu bakal calon. Dan itu sangat merugikan kami,” ucap Kristian.

Salah satu bukti nama pemilih yang bukan warga Desa Ujung Sialit, melainkan warga Nias | topmetro.news

Ada pun temuan tersebut ialah:

  • Ada pemilih yang bukan berdomisili di desa tersebut sebanyak lima orang.
  • Ada pemilih yang tidak memiliki KK namun diberi hak memilih sebanyak 15 orang.
  • Ada pemilih yang masih di bawah umur sebanyak dua orang.
  • Syarat memilih tidak mengedepankan identitas KTP, tapi hanya berlandaskan cukup KK saja.
  • Ada pemilih mendapat lebih dari satu undangan.
  • Ada kelebihan surat suara cadangan 2 persen sebanyak 42 surat suara.
  • Data pemilih perempuan tidak sesuai dengan DPT (dikurangi).
  • Jumlah DPT yang berubah-ubah.

“Kami berharap pihak berwenang mengambil langkah hukum terhadap penyelenggara P2K. Yang dimana kami duga telah melakukan kecurangan. Dan diproses secara hukum serta dilakukan pemilihan ulang kembali,” katanya.

“Karena menurut kami, apabila tidak ada kecurangan dilakukan pihak penyelenggara kami pasti menang. Karena selisih hanya 10 suara,” masih tutur Kristian.

Saksi Dipaksa

Sementara itu Yulianus Gea, saksi 2 mengatakan, bahwa mereka dipaksa agar menandatangani form hasil perhitungan suara oleh pihak kecamatan. “Sebagai saksi kami dipaksa meneken hasil akhir perolehan suara oleh pihak kecamatan. Namun kami tidak mau karena menurut kami pemilihan kepala desa sarat kecurangan,” jelas Yulianus.

Di tempat terpisah reporter topmetro.news mencoba menghubungi Camat Kecamatan Pulau Banyak Barat Mawardi mengenai laporan dari salah satu saksi calon. Namun tidak diangkat.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment