Indikasi Curang, Anggota DPRK Minta Pemda Aceh Singkil Evaluasi Pilkades Ujung Sialit

anggota DPRK Aceh Singkil

topmetro.news – Adanya indikasi kecurangan dalam Pilkades di Desa Ujung Sialit yang dilakukan pihak penyelenggara membuat anggota DPRK Aceh Singkil, Amran Sidik/Ukil, angkat bicara, Jumat (8/11/2019).

Ukil meminta agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan yang ada di Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Aceh Singkil. Mengenai indikasi kecurangan yang dilakukan oleh P2K Pemilihan Kepala Desa.

“Kami meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait. Agar jangan memandang sebelah mata akan persoalan yang terjadi di Ujung Sialit. Apalagi dalam pemilihan itu ada terindikasi pihak penyelenggara melakukan kecurangan pada saat pencoblosan,” ucap politisi PNA itu.

Kata Ukil, pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober yang lalu harus jurdil, bersih dan transfaran. Sehingga akan menciptakan pemimpin yang adil.

“Pihak pemeritah harus tegas menindak penyelenggara apabila terbukti melakukan kecurangan dalam pilkades serentak itu, tegasnya. “Kita dari Komisi A DPRK akan turun ke lapangan bila persoalan ini tidak dapat diselesaikan,” tandas sekretaris komisi yang memidangi pemerintahan itu.

BACA JUGA | Pemilihan Kepdes Ujung Sialit Aceh Singkil Diduga Banyak Kecurangan

Investigasi Kecurangan

Sementara itu, salah seorang calon kepala desa, Asriaman Zega menjelaskan, dari hasil investigasi timnya di lapangan, bahwa setidaknya ada delapan kasus kecurangan yang dilakukan penyelenggara. Bahkan bisa bertambah.

“Tim kita sudah melakukan investigasi di lapangan. Dan banyak sekali indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan pihak penyelengara. Dan itu bisa kita buktikan,” ujar Zega.

Salah satu bentuk kecurangannya, papar Zega ialah, adanya pemilih yang bukan warga Desa Ujung Sialit. Juga ada pemilih di bawah umur. Lalu ada warga yang belum genap enam bulan berdomisili di desa itu.

“Kalau kita mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 pada Pasal 10 Poin B yang menerangkan wajib berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan baru bisa memilih. Namun nyatanya ada temuan kita, belum genap enam bulan berdomisili, namun sudah diberi hak suara,” terang Zega.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati Aceh Singkil melalui dinas terkait. Agar kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap hasil dari pemilihan kepala desa di Ujung Sialit,” harapnya.

Disampaikannya, saat ini mereka sudah menyurati pihak kecamatan dan Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil. “Agar dapat menyelesaikan persoalan ini secara transfaran,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment