DPO Kasus Penipuan, Poldasu Diminta Segera Tangkap Oknum Bos LJ Hotel

Bos LJ Hotel

topmetro.news – Jajaran Poldasu diminta segera menangkap Abdul Latif, oknum bos LJ Hotel Prima yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Bahkan sejak 4 Juli 2019, statusnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena hingga kini, keberadaannya belum diketahui atau melarikan diri.

Hal tersebut terungkap setelah pemilik lahan di atas berdirinya Hotel LJ tersebut yakni Tatarjo Angkasa, melalui kuasa hukumnya, Leden Simangunsong SH dan Panca Indra Yusani SH menyampaikan hal tersebut di PN Medan, Rabu (13/11/2019).

“Klien kami, Tatarjo Angkasa sudah melaporkan, Abdul Latif ke Polda Sumut pada 27 Desember 2018. Sesuai dengan LP/1778/XII/2018/SPKT/1. Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” ungkap Leden.

Sewa Menyewa Tanah

Dijelaskan Leden, kasus ini bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 A Medan. Di mana tersangka telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha LJ Hotel. Sewa menyewa tanah tersebut tertuang dalam Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 2 Tanggal 02 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Poeryanti Poedjiaty.

“Tetapi selama perjanjian klien kami sudah dirugikan karena tersangka sudah menguasai tanah dan bangunan sampai sekarang. Tanpa lagi membayar sewa kepada klien kami sebagai pemilik lahan dan bangunan. Memang Abdul Latif ada memberikan bilyet giro yang setelah dikliringkan, ternyata tidak dapat diuangkan. Oleh karenanya klien kami sudah sangat dirugikan,” ucap Leden.

Di tempat sama, Panca menambahkan, dalam kasus ini anehnya Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat oleh PT LJ Hotel Prima Indonesia ke PN Medan. Dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.

Gugatan itu, imbuh Leden, hanya dijadikan sebagai alat, agar tanah dan bangunan itu dapat dikuasai dan diusahai tanpa membayar uang sewa kepada klien mereka.

“Kami berharap Polda Sumut segara mencari keberadaan Abdul Latif yang telah ditetapkan DPO sejak 4 Juli 2019. Terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, kami sudah menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti asli terkait gugatan itu,” ungkapnya.

Sidang Gugatan

Sementara pada persidangan gugatan tersebut sedang bergulir di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (13/11/2019), yang seharusnya beragendakan keterangan saksi penggugat, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit. Sehingga oleh majelis hakim diketuai Riana Pohan, sidang ditunda.

Pada sidang sebelumnya, selaku tergugat, Tatarjo melalui kuasa hukumnya ini telah menyerahkan bukti-bukti surat untuk menguatkan bantahan dan meneguhkan rekonpensinya tergugat. Ada pun bukti yang dilampirkan yakni akte perjanjian sewa menyewa, fotocopy bilyet giro, dan fotocopy HGB. Juga Bukti Laporan Polisi, dan surat DPO serta surat-surat bukti lainnya

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terkait kasus ini. “Nanti akan kami cek,” ujarnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment