Remaja Gauli Pacar, Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

remaja gauli pacar

Topmetro.News – Seorang remaja gauli pacar, mengantarkan pemuda asal Air Tiris Kecamatan Kampar di sel tahanan polisi. Pria yang masih remaja itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar karena telah mencabuli atau menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Remaja Gauli Pacar Ditangkap, Ibu Korban Mengadu

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MK alias K (18) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. MK ditangkap pada Rabu (13/11/2019), berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Kampar beberapa hari sebelumnya.

Ketahuan Berhubungan Badan

“Peristiwa ini berawal Sabtu lalu sekira pukul 22.00 WIB. Yang mana saat itu pelapor (ibu korban) diberitahu oleh saksi Suharlis, bahwa anak gadisnya telah diamankan oleh warga karena ketahuan berhubungan badan dengan MK di rumah teman prianya itu yang berlokasi di Dusun Sungai Putih Kelurahan Air Tiris,” Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani.

Selanjutnya Suharlis (saksi) bersama pihak keluarga pelapor pergi menjemput anak gadis dari pelapor itu dan membawanya pulang.

Layaknya Suami Istri

Sesampai di rumah pelapor langsung menanyakan apa yang telah dilakukan MK kepada anak gadisnya itu.

Berdasarkan pengakuan anak gadisnya yang masih dibawah umur itu, dirinya mengaku telah digauli MK, layaknya hubungan suami istri, atas kejadian itu pelapor selaku ibunya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk menuntaskannya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan visum terhadap korban dan didapat bukti permulaan yang cukup.

Kemudian Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani perintahkan Kanit Reskrim beserta beserta anggota Opsnal Polsek Kampar untuk menangkap tersangka MK.

“MK berhasil ditangkap saat berada di depan Mesjid Muhajirin Kelurahan Air Tiris. Yang mana saat itu MK dalam perjalanan untuk pulang ke rumahnya. Tersangka MK telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hendrizal Gani.

baca juga | CABULI PACAR DIHOTEL SONETA, REMAJA 17 TAHUN DIRINGKUS

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, setahun sudah pelaku cabul bernama Angga Jaya Karo Karo (17) warga Jalan Marendal, Pasar 3, Kecamatan Delitua. Pelaku yang merupakan siswa kelas tiga SMA di Delitua ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Delitua. Pasalnya pelaku melakukan pencabukan di Hotel Soneta terhadap pacarnya BA beru Tarigan (15) pada 23 Okteber 2016, persisnya setahun yang lalu.

Informasi yang di dapat pada Selasa (3/10/2017), kejadian yang menimpa korban pada 23 Oktober 2016, persisnya setahun yang lalu. Berawal saat itu, sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku saat itu di jemput oleh pelaku di depan Gang rumahnya, korban pun diantar temannya bernama Fadillah Lubis.

sumber | goriau

Related posts

Leave a Comment