Korupsi Rp10,9 M, Pengakuan SPI PDAM Tirtanadi tidak Fokus ‘Mencengangkan’

neraca keuangan PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Pengakuan pengurus Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PDAM Tirtanadi Sumut yang menyatakan tidak fokus mengawasi neraca keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang ‘mencengangkan’ pengunjung sidang, Kamis (14/11/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Di awal pemeriksaan kepada tim JPU dimotori Afrizal Chair, saksi Parlindung Siregar selaku Ketua SPI Periode 2015 hingga 2018 didampingi ketujuh anggota SPI lainnya menyatakan, sesuai tupoksi SPI secara berkala melakukan pengawasan internal keuangan di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut.

Pembayaran tanpa Voucher

Berdasarkan SOP, imbuh Parlindungan, pembayaran (berdasarkan rekening koran) bisa dicairkan apabila ada voucher sesuai dengan permohonan pembayaran. Namun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan di tahun 2015 hingga 2016 pembayaran (berdasarkan) rekening koran PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, sebagian besar tanpa voucher permohonan pembayaran.

Data ‘mencengangkan’ lainnya, pengeluaran (perintah pembayaran yang dilakukan oleh Direktur dan Kabag Keuangan ketika itu-red) di tahun 2017, tidak ditemukan data voucher.

“Setelah dicek di komputer file dokumen neraca keuangan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2017, tidak ditemukan data voucher. Sementara Tim SPI hanya menemukan data pengeluaran keuangan berdasarkan rekening koran,” imbuh saksi lainnya Riswan Harahap.

‘Kebocoran’ keuangan juga berlangsung di tahun 2018. Sebagian besar di antaranya tanpa dilengkapi voucher berdasarkan permohonan pembayaran.

Mengutip dakwaan JPU, akibat perbuatan kelima terdakwa, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar. Tiga terdakwa di antaranya sebagai mantan Direktur Tirtanadi Cabang Deliserdang yakni Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto (16 September 2016 – 27 Maret 2017), dan Pahmiuddin (Maret-April 2017).

Serta Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, sama-sama selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang pada periode berbeda.

Mencengangkan Lainnya

Fakta mencengangkan lainnya, ketika PH kelima terdakwa Iskandar mempertegas tentang kinerja SPI periode 2015 hingga 2017, Parlindungqn Siregar akhirnya mengakui bahwa ‘kebocoran’ keuangan di Cabang Deliserdang tersebut terungkap setelah adanya perintah mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Tedi.

“Periode 2015 hingga 2017 SPI fokus di Tirtanadi Sumut,” timpal Parlindungan. Sementara ketika dikonfrontir, terdakwa Pahmiuddin (Direktur Cabang Deliserdang periode Maret-April 2017) membantahnya. Sepengetahuan terdakwa, SPI ada melakukan pengecekan keuangan di seluruh cabang di jajaran PDAM Tirtanadi. Namun saksi menyatakan, tetap pada keterangannya.

Kas Cabang Deliserdang

Sebelumnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Aswardi Idris, saksi Syaiful Bahri selaku Direktur Tirtanadi Cabang Deliserdang sejak 2018 sampai sekarang mengakui kondisi kas keuangan sedang kosong. Pihaknya harus lebih dulu mengajukan permohonan ke PDAM Tirtanadi Sumut untuk anggaran belanja pegawai dan operasional mendesak lainnya.

Mengutip dakwaan JPU, kelima terdakwa dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment