Melarikan Diri dan Buang Sabu, Taufik Diciduk Polisi

Mencoba melarikan diri

Topmetro.News – Mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pria 23 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka bernama Muhammad Taufik warga Jalan Eka Bakti Gqng Keluarga, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Mencoba Melarikan Diri Akhirnya Tertangkap

Tersangka ditangkap Sabtu (9/11/2019). Dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan barang bukti 1 klip kecil berisi sabu-sabu dan sepeda motor Honda Beat warna pink BK 6296 AJ.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit Reskrim I Ipda Bambang Wahid SH, Sabtu (16/11/2019) menerangkan, ditangkapnya tersangka adanya laporan masyarakat seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku Datang Mengendarai Sepeda Motor

Mendapat info berharga itu, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menuju lokasi di Jalan Karya Jaya.

Tidak lama berselang, petugas melihat pria yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motornya.

Melihat itu, petugas mencoba mendekatinya.

”Saat akan diringkus, tersangka melarikan diri. Tiba di Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, tersangka menjatuhkan sepeda motornya,” kata AKP Doly Nainggolan.

Buang Bungkusan yang Berisi Serbuk Putih

Lanjut Kapolsek, tersangka melarikan diri sambil membuang bungkusan yang berisi serbuk putih kristal yang diduga sabu-sabu dengan tangan kirinya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pun diringkus, bersama barang bukti miliknya.

Taufik pun harus rela digelandang ke Mako Kepolisian Sektor Delitua.

”Tersangka terancam 5 tahun penjara dan dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

baca juga | DUA REMAJA PEMAKAI SABU ‘DIGULUNG’ POLSEK DELITUA

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Reskrim Polsek Delitua meringkus dua remaja pemakai sabu. Keduanya, diringkus di Jalan Luku V Gang Pertemuan, Kelurahan Kuwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (12/11/2019).

Kedua tersangka yang diringkus yakni Krisna Mahendra (21) warga Jalan Luku V Gang Pertempuran, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Iqbal Alfansyah (16) warga Jalan Luku V No. 29, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Jumat (15/11/2019) sore menjelaskan, kedua tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Karena di lokasi tersebut, sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkoba.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment