PPK Disdik Dairi dan Wadir CV Hati Mulia Ditahan Kejatisu

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat komputer disejumlah Sekolah di Kabupaten Dairi, Kamis (6/4).

“Ya hari ini Tim Pidsus Kejatisu menahan 2 tersangka Cut Dian Meutia dan Welfrid Sianturi tuk dugaan Tipikor pada kegiatan pengadaan komputer disetiap sekolah SD di Kabupaten Dairi TA 2011 sumber dana APBD Kabupaten Dairi Rp 1,2 M dan kerugian negara sebanyak Rp 850 juta.

Untuk kedua tersangka yakni Cut Diana Meutia selaku Wakil Direktur Cv Hati Mulia dan Welfrid Sianturi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2011.Kita tahan mereka dilapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari,”beber Sumanggar.

Sebelumnya penahan kedua tersangka setelah gelar perkara tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut beberapa waktu lalu.

“Hari Rabu (5/4) akan kita panggil dua tersangka satu dari PPK dan satu orang lagi dari rekanan,” ujar mantan Kasi Pidum Binjai itu.

Untuk diketahui dugaan korupsi ini merupakan dari dana tahun anggaran 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp 2 miliar.(TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment