Topmetro.News – Dua warga Sumut ditangkap polisi. Pelaku yang tercatat sebagai warga Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Labusel-Sumut) dibekuk Opsnal Polsek Simpang Kanan. Mereka dibekuk atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Warga Sumut Ditangkap di Rokan Hilir
Informasi yang dirangkum, kedua terduga pelaku inisial EJ (20) dan FBH (17) warga Pinang Damai, Labusel-Sumut.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Keduanya diamankan di jalan Datuk Paduka Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di depan BRI Unit Simpang Kanan.
Polisi Amankan Barang bukti
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga menyita 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam tanpa nopol dan 1 unit HP Merk Oppo A1 warna hitam.
Iptu Boy Setiawan S.Ap M.Si, Kapolsek Simpang Kanan, seperti dilansir spiritriau Sabtu (16/11/2019) menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dimana di lokasi itu, tepatnya di jalan Datuk Paduka Simpang Kanan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi, anggota opsnal langsung memberitahukan informasi itu kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.Ap Msi yang selanjutnya memerintahkan unit Reskrim mengecek kebenaran informasi itu.
Kedua Pelaku Dihentikan
Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mencurigai terhadap pengendara sepeda motor Honda Karisma tanpa Nopol.
Selanjutnya petugas kepolisian tersebut menghentikan kedua orang pengendara sepeda motor itu yang diketahui bernama FBH dan EJ serta melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari penggeledahan kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu di tangan tersangka EJ.
“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” kata polisi.
baca juga | TUNGGU PASIEN, PENGEDAR SABU DIGARUK TIM PEGASUS POLSEK PATUMBAK
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, aktifitas buruknya yang nekat mengedarkan narkoba membuat Ahmad Fani Nasution (40) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, saat lagi nunggu pasien, pria warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ini dibekuk Tim Pegasus Polsek Patumbak kediamannya, Selasa (12/11/2019).
Selanjutnya Ahmad pun langsung diamankan petugas ke Mapolsek bersama barang bukti 9 paket sabu dan 2 unit hp guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba diseputaran kediaman tersangka. Dari situ, petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan tersangka yang sedang menunggu pembeli narkoba.
sumber | sprtr