Lagi Nunggu Pasien, Pengedar Sabu Digaruk Tim Pegasus Polsek Patumbak

lagi nunggu pasien

topmetro.news – Aktifitas buruknya yang nekat mengedarkan narkoba membuat Ahmad Fani Nasution (40) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, saat lagi nunggu pasien, pria warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ini dibekuk Tim Pegasus Polsek Patumbak kediamannya, Selasa (12/11/2019).

Selanjutnya Ahmad pun langsung diamankan petugas ke Mapolsek bersama barang bukti 9 paket sabu dan 2 unit hp guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba diseputaran kediaman tersangka. Dari situ, petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan tersangka yang lagi nunggu pasien narkoba.

Barang Bukti Sabu-sabu

“Sesampai di lokasi, kita lakukan pengintaian dan selanjutnya kita lakukan penggerebekan. Hasilnya tersangka kita amankan di ruang tamu rumahnya bersama 9 paket sabu yang sudah dipaketi dengan harga 50 ribu,” ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Dijelaskan Gindo, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu tersebut didapat dari pria bernama Boy (DPO) yang dibeli seharga 400 ribu.

Baca Juga: DPO Curanmor Roboh Ditembak Reskrim Patumbak

“Pengakuannya sabu tersebut langsung diantar Boy ke rumahnya dan hendak diedarkan. Namun kita yang mendapat informasi langsung mengamankan tersangka saat lagi nunggu pasien,” terang Gindo.

Tersangka Pengedar Sabu yang Lagi Nunggu Pasien Terancam 5 Tahun Penjara

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan menjerat tersangka dengan Pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba silahkan lapor ke kita dan pasti akan kita tindak langsung. Semua kita lakukan guna memberantas narkoba,” tandas Gindo.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment