topmetro.news – Pengakuan terdakwa, tidak ada sama sekali niat jahat atau unsur kesengajaan ingin melukai tubuh korban Lienawati yang juga adik kandungnya. Fakta sebenarnya memar di kelopak mata korban justeru akibat korban sendiri sengaja membenturkan dahinya ke kepala terdakwa.
“Niat saya waktu itu hanya mau sembahyang di rumah orangtua kami. Memperingati ibu kami yang telah 49 hari meninggal. Ada pertengkaran mulut. Tapi saya tidak menyangka dia (korban) sengaja membenturkan dahinya ke kepala saya,” urai Ramli Hati alias Hasim (52).
Demikian pengakuan terdakwa penganiayaan itu sembari terisak ketika menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa (pledoi) dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa petang (19/11/2019).
Ramli Hati memohon agar majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti nantinya memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dalam perkara ini justru dirinyalah yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri. Sehingga dia sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit.
“Saya diludahi, dipukul, dicakar dan mendapatkan hantukan kepala dari adik kandung saya sendiri Lienawati,” ucapnya sembari kembali meneteskan air mata.
Ramli Hati juga tak menyangka bahwa adik kandungnya tega membuat dirinya tersiksa. Terdakwa juga sangat sedih, malu dan menyesal atas masalah keluarganya harus berujung di pengadilan
Sebagai kakak tertua, terdakwa dengan itikad baik dan ikhlas juga sudah menyatakan bersedia melakukan perdamaian. Agar masalah keluarga ini juga diselesaikan secara kekeluargaan.
Fakta Persidangan
Sementara itu tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Andri William SH dan Fifi Wijaya SH dalam pledoi menyatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana didakwakan JPU Arta Sihombing, tidak memenuhi unsur.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya tidak bersesuaian. Dan alat bukti yang ditunjukkan juga diragukan kebenarannya. Faktanya setelah peristiwa tersebut korban Lienawati bisa beraktivitas seperti biasanya.
Karena itu pengenaan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tidaklah tepat ditunjukan terhadap terdakwa Ramly Hati. Bila JPU berkeyakinan terdakwa melakukan penganiayaan, maka hal tersebut termasuk kategori penganiayaan ringan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
Bila menerapkan Pasal 353 dan 356 KUHPidana, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, ancaman maksimalnya tiga bulan penjara. Sementara klien mereka dituntut pidana sembilan bulan penjara.
Adagium Hukum
“Mengutip adagium hukum. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” demikian Andri William.
reporter | Robert Siregar

