Perusahaan Sawit Siluman Banyak Eksploitasi Hasil Bumi Aceh Singkil

perusahaan siluman

topmetro.news– Seperti Pemerintah Indonsesia yang disibukkan dengan kasus desa siluman yang setiap tahun dapat miliaran rupiah, saat ini Aceh Singkil juga ada masalah mirip. Yaitu soal perusahaan siluman.

Di Aceh Singkil ternyata banyak perkebunan sawit yang tidak memiliki ijin HGU, alias perusahaan siluman. Namun perusahaan siluman itu tetap eksis mengeksploitasi hasil bumi Aceh Singkil tanpa ada memberikan kontibusi bagi daerah.

Padahal Aceh Singkil terkenal dengan predikatnya yang masih miskin. Ini berbanding terbalik dengan hasil buminya yang dicuri pihak tak bertanggung jawab tanpa memberikan kontribusi PAD bagi daerah. Dan ironisnya, perusahaan itu terus ‘melenggang’ bebas menggerogoti hasil bumi Aceh Singkil.

Tak Sesuai Aturan

Seperti contoh adalah salah satu temuan reporter topmetro.news di lapangan. Dimana ada sebuah perusahaan IM memiliki luas lahan melebihi aturan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian No. 98 /PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013). Di antaranya untuk kelapa, karet, dan kako maka luas lahannya adalah 25 hingga hektar. Sedangkan kelapa sawit 25 hingga 100 hektar. Namun menurut info, perusahan tersebut tidak memiliki ijin sama sekali.

Reporter topmetro.news mencoba menyelusuri keabsahan dan legalitas perusahaan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (20/11/2019). Untuk mengecek apakah ada ijin. Dan benar saja bahwa perusahaan itu tidak memiliki ijin HGU.

Kepala Dinas DPMPTSP melalui Bagian Umum Arifin menjelaskan, bahwa perusahaan yang dimaksud tidak ada mengurus ijin HGU di dinas terkait. “Benar Pak. Itu perusahaan tidak ada mengurus ijin di dinas kita. Dulu memang pernah mereka datang sekitaran tahun 2014. Namun sudah lama tidak ada kabar lagi,” ucap Arifin.

“Kalau tidak salah, perkebunan itu berada di Kecamatan Danau Paris. Bukan itu saja, ada lagi perusahaan yang sama seperti Perkebunan IM ini dan juga berada di Kecamatan Danau Paris seperti NDH. Kasusnya sama dengan IM, tidak juga memiliki ijin HGU,” terangnya.

“Bukan itu saja. Mungkin ada lagi perusahaan lain yang juga tidak memiliki ijin. Nanti saya akan kabari,” masih kata Arifin.

Wajib Ijin HGU

Sementara Bupati Acrh Singkil Dulmusrid saat dikonfirmasi reporter topmetro.news via selular menjelaskan, seluruh perusahaan yang ada di Aceh Singkil harus mengurus ijin HGU.

“Kita menghimbau kepada pemilik perusahaan sawit yang ada di Aceh Singkil harus taat dengan aturan perundang-undangan mengenai ijin HGU,” ucap Dulmusrid.

“Apabila ada perusahaan yang nakal kami beritahukan kepada dinas terkait agar mengambil tindakan terhadap perusahan nakal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali menambahkan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mengurus ijin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut.

“Mengeluarkan ijin bukan kewenangan kabupaten. Namun setiap perusahaan yang ingin membuat ijin kita dari pemkab merekomendasi ijin mereka ke provinsi,” tutur Sazali.

“Namun ingat. Apabila benar adanya perusahaan tidak memiliki ijin di Aceh Singkil ini akan kita data dan laporkan,” tegasnya. “Kita sangat miris memang dengan PAD kita yang kini rendah. Dengan banyaknya perusahaan di Aceh Singkil diharapkan dapat mendongkrak pendapatan kita.”

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment