Korupsi Rp1,8 M Bibit Inbrida Seolah Terakreditasi, Oknum Manager PT SHS Deliserdang Disidang

oknum Manajer

topmetro.news – Perkara korupsi diperkirakan Rp1,8 miliar dengan terdakwa oknum Manajer Cabang Deli Serdang PT Sang Hyang Seri (SHS Persero) M Rusdi Nasution (54) dan Asisten Manager Syafriadi (berkas terpisah) terkait penyaluran bibit inbrida bersubsidi kepada kelompok tani di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (21/11/2019), mulai digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU Sergai dimotori Lusiana Siregar dan Ardi Hasibuan menjerat M Rusdi Nasution pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu Syafriadi selaku Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang PT SHS (Persero) atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara sebesar Rp1,8 miliar.

Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2016. Kedua terdakwa secara bersama-sama mengumpulkan bibit inbrida tersebut dari para penangkar dan vendor (pihak kedua).

Berdasarkan surat pernyataan Kepala UPT Sertifikasi Benih TPH Provinsi Sumit No. PB.320.6517/SBTPH/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Ada pun benih padi inbrida yang disertifikasi hanya seberat 80.425 kg. Sedangkan seberat 26.369,5 kg lainnya tidak terdaftar dalam uji sertifikasi.

Data yang dihimpun, seberat 106.794,5 kg bibit inbrida bersubsidi yang disalurkan kedua terdakwa tidak sesuai peraturan (tidak terverifikasi) disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Sergai.

Auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad tentang Pelaksanaan Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 disalurkan PT SHS (Persero) Cabang Deliserdang di Kabupaten Sergai diperkirakan Rp1,8 miliar.

Sedangkan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari APBN tersebut sebesar Rp3,8 miliar.

Pasal Berlapis

Kedua terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta lebih subsidair, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.

“Kedua terdakwa tanpa hak menyalurkan bibit inbrida subsidi dari penangkar dan vendor. Mereka yang mengepak bibit sekaligus membuat label seolah produksi PT SHS (Persero) Cabang Deli Serdang di Kabupaten Sergai,” urai JPU Lusiana Siregar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment