Sssst… Gaji Ahok di Pertamina Rp 3,2 Miliar per Bulan

gaji Ahok pertamina

TOPMETRO.NEWS – Berapa gaji Ahok jadi ‘petinggi’ di Pertamina? Menteri BUMN, Erick Thohir sudah resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggantikan jabatan Tanri Abeng. Lantas, berapa kisaran gaji Ahok sebagai Komisari di perusahaan ‘plat merah’ itu?

Gaji Ahok 45% dari Gaji Dirut

Sebagaimana disiarkan pojoksatu (media grup JPNN) gaji dan tunjangan diatur direksi dan komisaris pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dikutip dari laporan tahunan Pertamina 2018, honorarium yang diterima seorang komisaris utama besarannya adalah 45% dari gaji direktur utama Pertamina.

Terima Tunjangan Lain-lain

Selain itu, komisaris di Pertamina juga menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Bahkan komisaris Pertamina juga menerima fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Tahun 2018, kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris Pertamina yang dibayarkan perseroan senilai US$47,27 juta hingga 31 Desember 2018.

Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar, nilai itu sekitar Rp661,82 miliar.

Setara Rp 38 Miliar per Tahun

Hingga akhir tahun lalu, jumlah direksi dan komisaris Pertamina jumlahnya sebanyak 17 orang

Jika nilai kompensasi itu dibagi rata, setiap direksi dan komisaris Pertamina menerima sedikitnya Rp38 miliar per tahun atau sekitar Rp 3,2 milir per bulan.

baca juga | MUI BELA AHOK: ATAS DASAR APA HALANGI JADI BOS BUMN?

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia) Anwar Abbas mengatakan, tak masalah jika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnamo alias Ahok menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.

Menurut dia, semua pihak tak punya dasar untuk menghalangi Ahok menjadi petinggi di perusahaan plat merah, sebagaimana diwacanakan Presiden Joko Widodo tersebut.

Meskipun MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan agama, Anwar mengingatkan mantan anggota DPR RI itu sudah menjalani hukuman atas perbuatan tersebut.

“Kalau Ahok menista agama itu sudah jelas. Tapi dia kan sudah dihukum. Kecuali kalau nanti dia menista agama lagi,” ujar Anwar, Kamis (14/11/2019).

sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment