4 Tahun Buron, DPO Residivis Pencurian Diringkus, 2 Kakinya Ditembak

DPO Residivis Pencurian

TOPMETRO.NEWS – DPO Residivis pencurian roboh ketika kedua kakinya dilubangi dengan butiran peluru personil Polsek Medan Barat. Pelaku DPO residivis pencurian terkait kasus pembobolan gudang Jalan Sei Deli Gang Sauh No 10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DPO Residivis Pencurian Melawan Petugas

Tersangka Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan alias Bobi alias Lubis (40) warga Jalan Sei Deli (pinggir sungai) Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, juga ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky S. Meliala didampingi Kanit Reskrim Iptu H. Manullang SH, Rabu (27/11/2019) siang mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 219 / VI / 2015 / Sek Medan Barat, tanggal 19 Juni 2015 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/81/VI/2015, a.n Muhammad Syahdan alias Bobi Syahdan alias Bobi.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dijelaskannya, peristiwa pembobolan yang dilakoni tersangka terjadi, Kamis (18/6/2015) lalu sekira pukul 05.00 Wib.

Bobol Gudang Milik Sujendi Tarsono

Tersangka bersama 2 rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis) dan Sholihin (DPO) membobol gudang milik Sujendi Tarsono alias Ayen (51) di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dan 2 orang temannya, Oncik (sudah divonis) dan Sholihin (DPO) dan dilihat 2 orang pembantu korban dari jendela rumah korban. Lalu kedua pembantu memberitahukan kepada korban yang ikut serta melihat gerak-gerik tersangka yang keluar masuk gudang melakukan pencurian dari jendela dapur,” terang Kompol Choky.

Kedua Pelaku Dikenali

Setelah memperhatikan aksi pencurian itu, korban mengenali 2 tersangkanya yakni Oncik dan Bobi.

Usai para kawanan pencuri menjarah hasil curiannya, korban menghubungi karyawannya untuk datang ke rumahnya lalu melihat gembok pintu gudang sudah rusak.

Rugi Rp 13 Juta

Setelah dicek, 11 kotak Dinner Set merk Thomson, 12 buah kotak berisi kursi merk Informa, 24 buah kursi sofa, 30 set kaki meja merk Informa dan 5 buah lukisan dinding. Atas kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 35 juta.

“Tersangka Bobi kita ringkus, Senin (25/11/2019) sekira pukul 07.30 wib saat berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat,” ucap Choky lagi.

“Tersangka juga merupakan residivis tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (dihukum 6 bulan di Rutan Tanjung Gusta), tahun 2012 kasus pencurian dengan pemberatan (dihukum 1 tahun 10 bulan) dan tahun 2017 Kasus pencurian dengan pemberatan (hukuman 2 tahun),” pungkas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.

baca juga | DPO CURANMOR ROBOH DITEMBAK RESKRIM PATUMBAK

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, kali ini Sabar Hasudungan Tampubolon alias Paul (32) tak bisa berkelit lagi. Pasalnya, pria yang merupakan DPO curanmor ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak dari kawasan Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (8/11/2019).

Bahkan lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan, pria pengangguran ini ‘dihadiahi’ tindakan tegas pada kaki kanannya. Selanjutnya Paul pun diamankan petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas terhadap DPO curanmor itu bermula dari informasi yang menyebut jika tersangka tengah berada dikawasan Jalan Garu III. Selanjutnya petugas pun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment