Perkosa Istri TNI tapi Gagal, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah

Perkosa istri TNI

TOPMETRO.NEWS – Perkosa istri TNI tapi gagal, inilah yang dilakoni HS (22), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban M (33). Tak pelak lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diproses di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.

Perkosa Istri TNI, Saat Melintas Sendirian

Sebagaimana disiarkan okezone, kejadian pahit ini berawal saat korban yang mengendarai sepeda motornya, melintas sendirian di jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon. Di situ, korban tiba-tiba dihadang pelaku.

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Tak banyak bicara, pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri,” ujar AKP Adhitya Pratama, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, kepada pers, Kamis (27/11/2019).

Pelaku Kabur ke Semak-semak

Menurut polisi, saat itu korban melawan sambil berteriak, hingga terdengar warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu, akhirnya menghampiri korban.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit,” tambahnya.

Tak lama kemudian, pasukan TNI Brigif 25/Siwah datang ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri kebun sawit.

Diciduk Setelah 5 Jam Dicari

Berselang 5 jam setelah kejadian percobaan pemerkosaan, papar polisi, pelaku HS diciduk pasukan TNI dibantu warga sekitar bersembunyi di semak-semak perkebunan sawit.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Hasrat Biologis Akibat Film Porno

Menurut polisi, sebagaimana hasil interogasi penyidik terhadap pelaku, aksi pelaku HS itu dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.

“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban,” kata polisi.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau hukuman cambuk 175 kali.

baca selengkapnya| SUDAH 2 KALI..!!! PERKOSA ISTRI KAWAN, PRIA INI TEWAS DIBANTAI SUAMINYA

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, perkosa istri kawan, seorang pria yang diketahui pelaku ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibantai suami korban yang juga temannya sendiri.

Tak pelak lagi, warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, geger. Polisi pun memasang garis ‘police line’ di rumah pasangan suami istri Nanang Budianto dan Juliana itu.

sumber | okezone

Related posts

Leave a Comment