KY Sempat Pantau Hakim Almarhum Jamaluddin Tangani SKP2 Kasus Penipuan Mujianto

Jamaluddin SH MH

topmetro.news – Komisi Yudisial (KY) ternyata sempat memantau sekaligus mengawasi Hakim PN Medan almarhum Jamaluddin SH MH yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh negara dan ganti rugi sebesar Rp104 miliar dengan penggugat Armen Lubis.

Dalam perkara perdata tersebut, Kejatisu, Kejagung, serta Presiden RI menjadi sebagai tergugat I, II dan III. Kasus itu menyusul diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pengusaha terkenal di Medan Mujianto. Pengusaha ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp3,5 miliar terkait bisnis tanah timbun lahan di kawasan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan. Korban juga pengusaha bernama Armen Lubis.

Hal tersebut dikemukakan Penghubung KY Perwakilan Sumut Muhrizal SH usai bertemu Ketua PN Medan Sutio Sumagi Akhirno, di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).

Menurut Muhrizal, pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai dua pekan lalu. Hasilnya, gugatan Armen Lubis, ditolak majelis hakim yang diketuai almarhum Jamaluddin.

Sedangkan hasil pengawasan KY tentang perilaku Hakim Jamaluddin selama menangani kasus besar itu akan dikirim ke Komisioner KY. “Jadi kita belum menyimpulkan apakah perilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif,” jelas Muhrizal.

Selain kasus perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani Hakim Jamaluddin. Terhadap kedua kasus tersebut, imbuh Muhrizal, hasilnya perilaku hakim dinyatakan positif.

Tengku Oyong

Selain Jamaluddin SH MH, KY saat ini sedang memantau perilaku Hakim PN Medan lainnya Tengku Oyong dan Erintuah Damanik. Keduanya sedang menangani gugatan kontraktor yang menggugat Pemprovsu karena memutus kontrak pengerjaaan proyek Jalan.

Penipuan Rp3,5 Miliar

Dilansir sebelumnya, Armen Lubis, korban penipuan sebesar Rp3,5 miliar melalui kuasa hukumnya, Arizal SH, Senin (4/3/2019), melakukan ke PN Medan. Ini menyusul ‘stagnannya’ penyidikan kasus yang menjerat pengusaha properti terkenal di Medan, Mujianto alias Anam tersebut selama tujuh bulan.

Begitu berkasnya dinyatakan lengkap (P21), tersangkanya berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejatisu (P22). Rumor panas berkembang. Mujianto menitipkan uang Rp3 miliar (mendekati angka dugaan penipuan yang diderita kliennya-red). ‘Bos’ PT Cemara Asri Group tersebut tidak ditahan di rutan.

Dalam gugatannya terdaftar dengan No. 161/Pdt.6/2019/PN.Md, para tergugat digugat membayar ganti rugi materiil Rp9,3 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Atau total hampir Rp104 miliar.

Setelah tiga bulan buron, pengusaha properti Medan Mujianto alias Anam ditangkap penyidik Polresta Cengkareng bersama petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten saat hendak berangkat ke Singapura.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment