Hakim PN Medan Heran, PH Diminta Bawa Foto Kedua Induk dan Anak Binturong

binturong

topmetro.news – Saidin Bagariang selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tanpa hak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis binturong, spontan menyela penasihat hukum terdakwa, Primahot Naibaho ketika membacakan nota pembelaan (pledoi).

Foto Binturong

Tidak ingin heran berlama-lama, hakim dikenal ‘gaul’ di persidangan itu pun menyela. “Sebentar.. Sebentar. Kalau begitu fotokan induk (sepasang) bintorung sama anaknya itu. Hadirkan nanti di persidangan,” tukas Bagariang.

Pirmahot kemudian melanjutkan pembacaan pledoi terhadap kliennya Arpan Azhari alias Arpan (25), warga Jalan HM Joni Gang Aman Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

PH memohon agar majelis nantinya memutuskan terdakwa Arpan bebas dari segala tuntutan. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo. Pasal 40 Ayat (2) UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak terbukti.

Bila berpendapat lain, Primahot memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Usai pembacaan pledoi, Hakim Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada JPU Randi H Tambunan menyampaikan jawaban atas pledoi PH (replik) pada persidangan, Selasa mendatang (10/12/2019).

Terdakwa Arpan Azhari sebelumnya dituntut JPU pidana 1 tahun dan enam bulan. Serta denda Rp10 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terkena Jeratan

Usai persidangan, PH terdakwa menguraikan, fakta sebenarnya peristiwa tersebut lima tahun tahun lalu. Kliennya secara tidak sengaja menemukan sepasang binturong yang terkena jeratan dari pemburu di pinggiran hutan jalan lintas di kawasan Medan-Banda Aceh.

“Diselamatkannya. Dibawa pulang, dirawat, gemuk dan beranak satu ekor selama lima tahun dirawat. Sudah dikembalikan ketiga ekor hewan itu kepada pemerintah. Sudah sehat binturongnya. Bukan berburu dia (terdakwa). Seharusnya dia mendapat apresiasi dari pemerintah,” urai Primahot.

Sementara mengutip dakwaan JPU, petugas dari Poldasu bekerjasama dengan Polsushut Dishut Sumut ada menerima laporan dari masyarakat. Tim, Kamis (22/8/2019) kemudian mengamankan terdakwa dari kediamannya berikut ketiga ekor binturong (musang bertubuh besar) dengan nama Latin: Arctictis Binturong sebagai BB.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment