Usai Beli Sabu, Pria Ini Dibekuk Saat Lagi Nunggu Angkot

usai beli sabu

topmetro.news – Dedek Satria alias Satria (28) warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua. Tersangka ditangkap usai beli sabu, di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Kecamatan Delitua.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dimana saat itu tersangka usai beli membeli natkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Besar Delitua Gang Bakti. Mendapat info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung meluncur dan melakukan pengintaian di seputaran Gang Bakti Delitua,” ucap Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH kepada wartawan, di Polsek Delitua, Jum’at (6/12/2019).

Baca Juga: 10 Kg Sabu Gagal Edar di Medan Diamankan, 6 TSK Diciduk, 1 WN Malaysia

Lanjut mantan Kasat Reskrim Dairi ini menjelaskan, tersangka usai beli sabu tersebut dari salah seorang berinisial AY seharga Rp40 ribu.

Usai Beli Sabu, Pelaku Menunggu Angkot

“Selesai membeli, tersangka memegang sabu-sabu tersebut dengan tangan kanannya dan memasukannya ke dalam kantong jaket. Saat menunggu angkot, tersangka langsung diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Delitua,” ungkap AKP Doly Nainggolan.

Selanjutnya, terang Doly, tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

“Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Tebing Tinggi Kota ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment