Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Katamso Dituntut Cuma 1,5 Tahun, Hakim Sentil PH

di Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp508 juta terkait permohonan kredit ‘akal-akalan’ pada BRI Cabang Katamso atas nama Deandls Sijabat (31) selaku Direktur CV Deandls Mual Asri di Pengadilan Tipikor Medan sempat mengundang perhatian pengunjung sidang.

Bukan hanya karena JPU dari Kejari Binjai Akbar Lubis SH yang menuntut terdakwa pidana cuma 1,5 tahun penjara, Kamis (5/12/2019) di Ruang Cakra 3..

Majelis hakim juga sempat mengungkapkan keheranannya ketika penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan siap membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap kliennya (pledoi) pada hari itu juga.

“Bagaimana sudah ada pledoi? Apa sudah ada rupanya saudara terima sebelumnya materi tuntutan Pak Jaksa. Makanya pledoi sudah Saudara persiapkan untuk dibacakan hari ini,” tegas hakim ketua Akhmad Sahyuti dengan nada menyentil PH terdakwa.

Mendapat sentilan hakim ketua, PH terdakwa sempat terlihat kebingungan. Dia terlihat beberapa kali melirik JPU yang baru saja membacakan materi tuntutan. “Saya berdasarkan pasalnya dakwaan penuntut umumnya saja majelis,” cetusnya.

Ketua majelis hakim tetap menolak PH membacakan materi pledoinya pada hari itu juga. PH diminta untuk memperbaiki pledoi agar dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Tuntutan JPU ‘Ramah’

Sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Deandls membayar denda Rp50 juta. Subsider (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan. JPU berkeyakinan dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa memiliki istri dan anak serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hanya saja pantauan awak media, tuntutan JPU dari Kejari Binjai terhadap kedua terdakwa lainnya (berkas dakwaan terpisah) yang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, tidak ‘seramah’ ketika menuntut terdakwa Deandls.

Sempat Buron

Sebab karyawan BRI Cabang Medan Katamso Oktavia Situmorang dan mantan Kacab Anton masing-masing dituntut pidana lima tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal terdakwa Deandles selaku Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama tujuh bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Dia duburon sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April 2019 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment