4 Tersangka Pengedar Sabu 37 Kg dari Malaysia ‘Gol’, 1 Orang Sumut

tersangka pengedar sabu

TOPMETRO.NEWS – 4 tersangka pengedar sabu seberat 37 Kg asal Malaysia ditangkap polisi bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Petugas membekuk tersangka yang masuk jaringan Malaysia, Medan dan Jakarta. Masing-masing pelaku berinsial RY, AL, ZL dan BM.

Tersangka Pengedar Sabu, Ambil Barang di Tengah Laut

Kombes Krisno Halomoan Siregar, Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri mengatakan awalnya petugas menangkap RY di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dalam penangkapan itu, RY mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari Malaysia. Dia membayar tiga tersangka lainnya untuk mengambil narkoba di tengah laut dekat Pulau Ketam, Malaysia, menggunakan sampan.

“Kapal motor tadi titik koordinatnya dengan modus ship to ship ada kapal dari Malaysia dan dijemput di tengah laut, dengan kode lampu senter,” tutur Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Sabu Disimpan Secara Terpisah

Oleh pelaku, kata polisi, sabu seberat 37 Kg ditaruh di beberapa tempat terpisah, yaitu ransel, kardus makanan dan karung.

Amankan Pil Yaba

Selain sabu, polisi juga menemukan ratusan pil jenis Yaba.

“150 butir Yaba. Ini obat yang kandungannya min dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikonsumsi di Indo-China,” ucapnya.

Adapun kepada pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

baca juga | KISAH SEORANG RESIDIVIS, UNTUK HIDUPI KELUARGA, NEKAT JADI PENGEDAR SABU

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, untuk hidupi keluarga, seorang residivis nekat banting stir. Ya, meski tahu melanggar hukum, tapi demi untuk hidupi keluarga, residivis itu tak punya jalan lain selain mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak pelak lagi, dirinya pun dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestro Depok.

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Anggota berhasil meringkus dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.

Kedua pelaku AS (35) yang merupakan residivis dan RS (37) karyawan swasta. Keduanya ditangkap di daerah Bogor dan kawasan Perumahan GDC Sukmajaya Kota Depok.

sumber | okezone

Related posts

Leave a Comment