Pelaku Pembunuhan Wanita di Kost Ternyata Sayat Leher Korban Pakai Pecahan Kaca

Pelaku pembunuhan wanita

topmetro.news – Pelaku pembunuhan wanita di kamar kos-kosan, di Jalan Punak No.38, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jum’at (6/12/2019). Pelaku ditangkap di Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka bernama Samsir Halomoan Harahap (30) warga Jalan PWS Gang Saidi, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku merupakan kekasih korban yang bernama Rubiah Alias Bian (17) warga Dusun II Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang tewas pada Rabu (4/12/2019) dengan sayatan dileher.

Kapolrestabes Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto SH. SIK. MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SH. SIK. MH dan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH, Senin (9/12/2019) siang menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta dan hasil olah tempat kejadian perkata (TKP), diketahui pelaku pembunuhan wanita tersebut adalah seorang laki-laki. Dari rekaman CCTV pelaku teridentifikasi oleh tim Pegasus Polsek Medan Baru.

“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, tim langsung memburunya. Namun, saat didatangi kerumahnya pelaku sudah tidak ada,” kata Kombes Dadang Hartanto.

Keberadaan Pelaku pembunuhan Wanita Diketahui

Lanjut dirinya menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan dan analisa IT diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kecaamtan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga: Hakim PN Medan Tewas, Penyelidikan Polisi Sudah Mengarah ke Pelaku

“Petugas langsung melakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan. Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor. Tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkannya,” ucap Kapolrestabes.

Sambung perwira melati tiga ini, tersangka dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, pelaku pembunuhan wanita diberikan pertolongan medis di RS. Bhayangkara Medan, lalu diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pengakuan tersangka bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi. Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban dan korban terluka parah dan meninggal dunia,” ungkapnya.

“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya sembari mengatakan, tersangka sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment