Tanpa PAD, PT Nafasindo Kuasai Lahan Pemkab Aceh Singkil Selama 3 Tahun

lahan Pemkab Aceh Singkil

topmetro.news – Selama tiga tahun, Perusahaan Sawit Nafasindo telah menguasai lahan Pemkab Aceh Singkil seluas 280 hektar. Lahan sawit pemda itu dikuasai tanpa membayar PAD. Akibatnya Pemkab Aceh Singkil mengalami kerugian miliaran rupiah.

Hal ini terungkap karena adanya demo yang dilakukan masyarakat yang tergabung dalam eks transmigrasi, Senin (2/12/2019) kemarin. Lalu berlanjut pada dialog hari ini, Senin (09/12/2019). Dialog dihadiri Bupati Aceh Singkil, anggota DPRK, SKPK, para camat, dan perwakilan masyarakat eks transmigrasi.

Dalam aksi demo yang terdiri dari ratusan massa tersebut, mereka minta agar lahan dimaksud diserahkan kepada mereka. Hal itu sebagai pengganti tanah transmigrasi yang dikuasai perusahaan tersebut.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Junaidi menjelaskan, bahwa lahan yang 280 hektar tersebut saat ini masih dikelola Perusahaan Nafasindo. Dan pengelolaan itu sudah berlangsung sejak tahun 2017.

“Lahan tersebut setelah diserahkan oleh Pemerintah Aceh pada 2017 lalu ke Pemkab Aceh Singkil. Dikelola oleh Perusahaan Nafasindo dengan iuran untuk PAD pertahun sebesar Rp700 juta per tahun. Namun sampai saat ini, pihak perusahaan baru menyetor sebesar Rp100 juta,” ucap Junaidi.

Alasan Perusahaan

Saat itu tim kabupaten turun ke perusahaan tersebut menanyakan iuran yang belum disetorkan. Namun tidak ada titik temu.

Pihak perusahaan waktu itu berkilah bahwa sejak tahun 2018 tidak lagi mengelola lahan tersebut. Melainkan sudah dikelola oleh masyarakat. “Namun pihak Pemkab Aceh Singkil tidak mau tahu, karena tidak ada surat pemberitahuan mengenai siapa yang mengelonya dari perusahaan,” terang Junaidi.

“Bisa dihitung berapa kerugian pemkab selama tiga tahun ini,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment