topmetro.news – Vonis pidana hanya enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan diketuai Fahren terhadap keempat oknum kepolisian terdakwa pemerasan, Selasa (10/12/2019) lalu, dikhawatirkan mencoreng wajah peradilan di Indonesia khususnya di Medan.
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun diminta proaktif memeriksa oknum majelis hakim sehubungan dengan vonis terbilang kontroversial tersebut.
Demikian desakan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Kadiv Maswan Tambak dalam press rilisnya selaku tim kuasa hukum korban pemerasan atas nama M Rusli, Rabu (11/12/2019).
Sebab kedua lembaga tersebut merupakan benteng terakhir pengawas kinerja para hakim di Tanah Air. Agar jangan sampai ada ‘korban’ selanjutnya akibat buruknya wajah peradilan khususnya di Medan.
Vonis hanya enam bulan penjara kepada keempat terdakwa yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum dinilai telah mengabaikan rasa keadilan korban. Patut diduga majelis hakim terlibat dalam konspirasi peradilan a quo.
Komparasi Peradilan
Sebagai komparasi, sebelumnya terhadap perkara pidana dengan terdakwa atas nama Fauzal Al Rasyid dihukum penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Hanya karena didakwa melakukan tindak pidana penadahan sebuah kulkas rusak dengan nilai kerugian sebesar Rp150.000.
Kemudian terhadap perkara pidana penadahan dengan terdakwa atas nama Khairul Anwar yang dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara juga oleh majelis hakim PN Medan. Hanya karena didakwa melakukan tadah dengan kerugian sebesar Rp225.000.
Tidak Dalam Keadaan Sehat
Jika dibandingkan dengan perkara pemerasan oleh keempat oknum Polri yang menimbulkan kerugian moril dan materil kepada korban namun hanya divonis masing-masing enam bulan penjara, kemungkinan oknum majelis hakimnya ketika bermusyawarah dalam kondisi ‘kurang sehat’. Sehingga menghasilkan putusan yang kurang sehat juga bagi korban dan alam peradilan di Indonesia.
Padahal pantauan LBH Medan pada persidangan ketika mendengarkan keterangan keempat terdakwa oknum Polri dan seorang warga sipil, majelis hakim sempat memberikan teguran keras agar para terdakwa tidak berbelit-belit. Karena bisa menjadi pertimbangan memberatkan hukuman mereka nantinya.
Ancamannya 9 Tahun
Majelis hakim diketuai Fahren ternyata sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Arta Rohani Sihombing. Keempat terdakwa oknum petugas dari Polsek Medan Area, Rabu (10/12/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan divonis pidana enam bulan. Alias conform.
Keempat terdakwa oknum petugas dari Polsek Medan Area tersebut yakni Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhirudin Parinduri, Bripka Jenli Damanik, dan Briptu Arifin Lumbangaol. Sedangkan terdakwa warga sipil yakni Dedi Pane. Dedi mengaku disuruh terdakwa lainnya untuk mengambil uang dari saksi korban M Rusli. Tujuannya, agar kasus anaknya M Irfandi disangka terlibat penyalahgunaan narkotika tidak diproses hukum.
Di luar dugaan, terdakwa warga sipil Deni Pane yang sebelumnya dituntut delapan bulan justru diperberat hukumannya menjadi sembilan bulan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan tim JPU. Bahwa unsur pidana Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti. Sedangkan ancaman pidananya adalah sembilan tahun penjara.
reporter | Robert Siregar