Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Akan Lebih Fleksibel

PPDB

topmetro.news – Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan dengan tag line ‘Merdeka Belajar’. Program ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Terkait hal tersebut diteruskan Plt Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada wartawan di Kabupaten Batubara, Rabu (11/12/2019), melalui pesan singkat ‘WhatsApp’, usai dirinya mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bersama para kepala dinas pendidikan dan Kepala LPMP se-Indonesia.

Acara itu sendiri disebutkan Ilyas berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Zonasi PPDB di Batubara

Masih meneruskan arahan Kemendiknas, diungkapkan Ilyas, bahwa nantinya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), pihak Disdik Kabupaten Batubara akan tetap menggunakan sistem zonasi. Tentunya dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan tujuan, mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Ilyas, bahwa komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah. Seperti re-distribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” terang Ilyas.

Selanjutnya diuraikan pula oleh mantan Kabiro Humas Pemprov Sumut yang akrab disapa Incekly ini, bahwa Mendikbud pun berharap baik pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat bergerak bersama dalam rangka pemerataan akses dan kualitas pendidikan hingga ke pelosok daerah.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment