Menyalahgunakan Kewenangannya, 3 Kepdes di Aceh Singkil Jadi Sorotan Kejari

penyalahgunaan Dana Desa

topmetro.news – Inspektorat Aceh Singkil melakukan rapat untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Kamis (12/12/2019), di Offroom Kantor Bupati Aceh Singkil. Sebagaimana diketahui, banyak temuan tim audit di lapangan terkait penyalahgunaan Dana Desa.

Ada pun yang hadir pada rapat tersebut di antaranya Bupati Aceh Singkil, Wakapolres Aceh Singkil, Kejari, camat dan para kepala desa serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengingatkan seluruh kepala kampung, mantan kepala kampung, dan pj kepala kampung di jajarannya agar menindaklanjuti temuan Inspektorat. Terutama temuan pengembalian uang, sehingga tidak sampai pada proses hukum.

Untuk pengembalian uang desa dimaksud diberikan tenggang waktu paling lama 30 hari kalender. Sehingga, kata bupati, tidak sampai menjadi urusan kepolisian atau kejaksaan. “Sejak hari ini saya beri tenggang waktu 30 hari kalender kepada kepala kampung dan mantan pejabat kepala kampung dan yang sudah tidak aktif, untuk menindaklanjutinya. Bersama kita hari ini ada Bapak Kapolres dan Bapak Kajari yang siap membantu apabila Saudara tidak menindaklanjutinya,” tegas bupati.

Pengelolaan Dana Desa

Dulmusrid menambahkan, bahwa Program Dana Desa menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak. Hal itu karena begitu besarnya dana yang disediakan. Juga karena begitu tingginya harapan yang digantungkan. Untuk itu kepada semua pihak diminta memberikan perhatian penuh mengamankan dan mensukseskannya. Karena dikatakannya, hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Kepada seluruh kepala kampung di Aceh Singkil diminta agar lebih fokus dan serius untuk mengelola Dana Desa. Baik pada tatanan pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya. Sehingga diharapkan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya,” kata bupati.

Dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil, kata bupati, ada berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi selama ini dalam pengelolaan Dana Desa. Antara lain adanya pengaduan masayarakat bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai Musrenbang dengan SOBKam. Lalu, kata Dulmusrid, ada yang belum tertib penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Sementara itu Wakapolres Kompol Sutan Siregar menambahkan, Polri juga ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Selain itu, masyarakat juga ikut serta mengawasi pelaksanaannya.

“Dana Desa rawan penyimpangan serta pertanggungjawaban dua kali fiktif. Karena proses monitoring, evaluasi, proses pelaksanaannya, dan regulasi tidak sesuai. Apalagi proses pengadaan barang dan jasa tidak ada ditetapkan TPK,” ucap Sutan.

Hukum dan Dana Desa

Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil mengungkapkan, sudah ada dua mantan kepala desa yang masuk hotel prodeo karena kasus penyalahgunaan Dana Desa. “Sebelumnya sudah dilakukan fakta integritas mengenai kesalahan yang sesegera mungkin diselesaikan. Karena ulah beberapa kepala desa buruk membuat semua kepala desa buruk,” sebutnya.

Mengenai penyelewengan Dana Desa Blok 18, kata dia, sudah banyak sekali laporan. “Begitu juga dengan Desa Blok 31 dan Desa Kuta Batu, bila tidak ada iktikad baik tentu akan berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

Hal serupa juga dijelaskan Kepala Inspektorat Aceh Singkil M Hilal. “Jangan dianggap setelah selesai menjabat sebagai kepala desa, persoalan temuan selesai. Itu akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

“Kalau mau berurusan dengan hukum silahkan melakukan korupsi. Tindakan Anda itu akan anda pertanggungjawaban nantinya,” tandas Hilal.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment