Pemerintah Sodorkan Perda Kawasan Bebas Rokok dan Pariwisata di Taput

Pemkab Tapanuli Utara

topmetro.news – Pemkab Tapanuli Utara menyodorkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni Ranperda Kawasan tanpa Rokok dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2018-2019 ke pihak legislatif.

Nota pengantar ranperda disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Taput, Jumat (13/12/2019). Rapat dipimpin Ketua Ir Poltak Pakpahan berserta Wakil ketua Ir Reguel Simanjuntak dan Fatimah Hutabarat.

Kawasan Bebas Rokok

Eksekutif mengatakan, usulan perda kawasan bebas rokok sebagai implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Serta ditetapkanya PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Dalam Pasal 52 PP itu menegaskan bahwa pemerintah wajib menetapkan ‘kawasan tanpa rokok’ di wilayahnya dengan peraturan daerah,” kata Bupati Tapanuli Utata Drs Nikson Nababan MSi dalam nota pengantarnya yang dibacakan Sekdakab Drs Indra SH Simaremare MSi.

Dijelaskan, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Sementara ruang lingkup ranperda kawasan tanpa rokok antara lain meliputi pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang, sponsor untuk produk rokok, tanggung jawab sosial perusahaan untuk produk rokok. Kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan sanksi administrasi.

Maka jika perda ini diberlakukan, penerapannya akan menyasar ke tempat fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain. Hingga , tempat ibadah, angkutan umum,tempat kerja, tempat umum dan tempat laniya yang ditetapkan.

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata

Yang menjadi ruang lingkup perda ini adalah destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan.

Bupati juga menjelaskan, kebijakan dari ranperda pariwisata akan mengarah ke pembangunan pariwisata berbasis kewilayahan, daya tarik wisata, fasilitas umum pariwisata, aksesbilitas atau transportasi. Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan dan pengembangan investasi di bidang kepariwisataan.

Di bagian akhir, bupati mengatakan, sararan utama ranperda antara lain akan meningkatkan kunjungan wisata Nusantara dan mancanegara. Meningkatkan lama tinggal (lenght of stay) wisatawan. Serta meningkatkan jumlah pengeluaran wisatawan (tingkat konsumsi wisatawan).

Sementara Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan mengingatkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), supaya rajin mengikuti rapat-rapat paripurna selanjutnya. Sebab isu-isu dan masukan dari dewan terkait dua ranperda sangat penting untuk didengarkan eksekutif.

Selain paripurna sempat molor beberapa jam akibat keterlambatan leader eksekutif, sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemkab Tapanuli Utara, juga terlihat tak hadir pada paripurna tersebut.

Dijadwalkan, nota pengantar bupati terhadap dua buah ranperda itu akan mendapat tanggapan dari dewan pada rapat paripurna mendengarkan pemandangan umum fraksi. Rencananya digelar Hari Senin, minggu depan.

reporter | Jan Piter Simorangkir

Related posts

Leave a Comment