2 Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

terdakwa kurir ganja

topmetro.news – Dua terdakwa kurir ganja seberat 170 kg, Mukhlis (30) dan rekannya Darman Bustaman (34), dituntut hukuman mati oleh JPU Septebrina Silaban, Selasa (17/12/2019), di Ruang Cakra Kartika PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Penuntut Umum Septebrina Silaban menilai tuntutan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun JPU tidak menemukan hal yang meringankan dari kedua terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Aimafni Arli memberikan kesempatan sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Rencana Pengiriman Ganja

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu (15/5/2019), merencanakan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Saat di warung, Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang akan dibawa bukan dimasukkan ke dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang.

Keesokan harinya sesampai di Medan terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut. Sewaktu diperiksa di dalam mobil terdapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment