topmetro.news – Sidang pembacaan putusan perkara penipuan dan penggelapan rental mobil mewah dengan terdakwa Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein, Senin (6/1/2020), kembali tertunda. Dengan demikian pembacaan putusan majelis hakim diketuai Abdul Kadir untuk ketiga kalinya ditunda.
Ada pun alasan Abdul Kadir dalam persidangan di Cakra 8 PN Medan, majelis hakim akan melihat hasil putusan terdakwa Nova Zein pada tiga berkas terpisah (juga pidana penipuan dan penggelapan dengan modus merental mobil). Persidangan pun kembali dilanjutkan pekan depan.
Informasi dihimpun, terdakwa Nova Zein dalam perkara serupa juga di PN Medan dengan saksi korban berbeda sebelumnya divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis lainnya, 3 tahun dan 6 bulan. Kemudian 3 tahun penjara.
3 Tahun 10 Bulan
JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap ketika ditanya awak media hanya bisa geleng-geleng kepala, menyusul penundaan pembacaan putusan majelis hakim sampai tiga kali.
Penuntut umum dalam persidangan lalu menuntut terdakwa Nova Zein agar dijatuhi pidana 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Sedangkan saksi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 26 orang. Beberapa di antaranya merupakan pemilik lebih dari satu mobil.
Di antaranya mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner dan Innova Reborn. Nilai kerugian diderita para korban ditaksir mencapai Rp12,8 miliar lebih.
Menang Tender
Mengutip dakwaan JPU, pada 31 Oktober 2016 saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus. Keduanya memberitahukan bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama 5 tahun. Dengan alasan untuk keperluan United Nations Woman.
Salah seorang saksi korban atas nama Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan. Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa membuat Zaki yakin seolah terdakwa sedang membutuhkan banyak armada. Di antaranya rental mobil tersebut diperbuat di hadapan notaris dan akan memberi cek 12 lembar untuk merental mobil saksi korban selama setahun.
Untuk merental mobil Innova Rp12.690.000 dan Mobilio Rp9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta. Kemudian Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, 3 unit Kijang Innova Reborn BK 1676 UQ, BK 1515 ZV dan BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani.
Selain itu, pada 25 September 2017 Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil Kijang Innova Reborn BK 1455 DG dan BK 1750 BI kepada terdakwa. Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut Zaki berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.
“Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan. Dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” jelas JPU Abdul Hakim.
Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, Muhammad Zaki Nasution dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12,8 miliar lebih. Terdakwa Nova Zein dituntut pidana Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar
