Surat Bupati Aceh Singkil Soal Pengangkatan Perangkat Kampung Harus Tamat SMA Sederajat tak Digubris Kades

Surat Bupati

topmetro.news – Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menegaskan tidak akan membayar honor perangkat desa yang tidak memiliki ijazah tamatan SMA sederajat. Hal itu dituangkan dalam Surat Bupati No. 180/2019 perihal pengangkatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Aceh Singkil pada 31 Desember yang lalu.

Dalam surat bupati tersebut ditegaskan, agar segera memfasilitasi dan memerintahkan kepada keuchik dalam membentuk susunan perangkat kampung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, sebagaimana dipedomani dari Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 7 Tahun 2015, tentang pemerintahan kampung:

Syarat Perangkat Kampung

Perangkat kampung terdiri dari sekretaris kampung, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Ada pun persyaratan untuk diangkat menjadi perangkat kampung ialah:

  1. Berpendidikan paling rendah SMA.
  2. Berusia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun.
  3. Terdaftar sebagai penduduk Kampung minimal 1 tahun.

Sedangkan mekanisme pengangkatan dilakukan dengan cara melakukan penjaringan dan penyaringan atau melalui seleksi. Dengan melakukan konsultasi ke camat. Lalu camat memberikan rekomendasi.

Dulmusrid mengatakan agar para perangkat kampung yang tidak memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki ijazah SMA, segera dialihkan jabatannya.

“Perangkat kampung yang masih menjabat pada hari ini dapat dialihkan jabatannya. Dan melaksanakan tugas sampai habis. Dengan ketentuan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai perangkat kampung dibuktikan dengan surat keputusan, serta berijazah SMA sederajat,” ucap Dulmusrid.

“Namun apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka instansi terkait agar tidak memproses penarikan honor perangkat kampung yang bersangkutan,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment