Dooorr..!! Tambunan Cs Ditembak Polisi, Maling Modus Pecah Kaca Mobil

modus pecah kaca

TOPMETRO.NEWS – Modus pecah kaca, Tambunan cs berhasil menggondol Rp 60 juta dari sebuah mobil milik korbannya. Namun sial, Sat Reskrim Polrestabes Medan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) meringkus Tambunan Cs di tempat berbeda. Aksi kejahatan Tambunan cs berlangsung di halaman parkir kantor DPRD TK I Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat 13 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.

Modus Pecah kaca, Punya Peran Masing-masing

Menurut keterangan polisi, kelompok Tambunan Cs terdiri dari 3 orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

Polisi menyebut, para tersangka antara lain Arnold Tambunan alias Tambunan alias Arnol (50) warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelueahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, M Ridwan alias Asiong (48) warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan Muliyadi alias Mul warga Lorong Sepakat Jaya, Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Korban Hamdan Rifai Ginting

”Ketiga diringkus berdasarkan LP/2016/K/XII/2019/SU/SPKT Sek Medan Baru, dengan korban Hamadan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV Gang. Pribadi No. 7, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Husein SIK, Selasa (14/1/2020).

Baru Keluar dari Bank Sumut

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula saat korban baru saja dari Bank Sumut dan menuju kantor DPRD TK I Sumut di Jalan Imam Bonjol.

Sampai di sana, korban masuk ke dalam kantor DPRD. Tak lama kemudian korban kembali lagi ke mobil miliknya dan melihat kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah dan korban kehilangan uang sebesar Rp 60 juta,” jelas AKBP Maringan Simanjuntak.

Setelah diselidiki dan kamera CCTV di kawasan DPRD Sumut diperiksa, Unit Pidum bersama Kasubnit Jatanras dan Timsus mengetahui kebaradaan para tersangka.

Pelaku Sedang Berada di SM Raja

Pada Minggu (12/1/2020) dini hari, tim mendapat informasi, salah seorang pelaku yang melakukan pencurian modus pecah kaca mobil sedang berada di sebuah rumah Jalan SM Raja Gang Kasih.

”Mendapat informasi itu Tim langsung bergerak menuju lokasi. Kemudian sesampainya di lokasi Tim melihat tersangka dan langsung meringkusnya,” beber Maringan Simanjuntak.

Selanjutnya, tersangka dibawa dan dilakukan pengembangan sekaligus untuk mencari barang bukti.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold Tambunan, dirinya melakoni aksi jahatnya tidak sendirian, melainkan bersama 2 rekannya M Ridwan alias Asiong dan Mul.

“Dari pengakuan Arnold, Tim mengendus keberadaan Asiong di Jalan Binjai Gang Horas. Di sana tersangka Asion kita ringkus, Minggu (12/1/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Berusaha Lari, Melawan Petugas

Saat pengembangan untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, kedunya atas nama Arnold dan Asiong berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

”Keduanya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kedua tersangka dan langsung membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pengobatan,” urai Maringan Simanjuntak.

Pelaku Asal Sumsel Tiba di Medan

Berikutnya, Senin (13/1) sekira pukul 15.00 wib. Tim mendapat informasi, tersangka Zul akan datang ke Medan dengan menumpangi pesawat dari Sumatera Selatan. Sampainya di KNIA, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung meringkus tersangka Zul tanpa perlawanan. Ketiga tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tersangka Arnold, diamankan barang bukti 1 unit Mobil Suzuki Ertiga Warna putih, 1 pasang plat Nopol BK 1083 MP, 1 unit HP Vivo, 1 buah kotak HP Vivo, 1 buah baju kemeja warna putih biru, 1 buah topi warna merah, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah kaca mata.

Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tersangka M Ridwan alias Asiong disita barang bukti, 1 unit sepedamotor Honda Vario, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU, 1 buah helm Honda warna hitam.

Sedang dari tersangka Muliyadi alias Mul diamankan barang bukti, topi warna biru, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, uang tunai Rp 1 juta serta 1 lembar boarding pass Lion Air.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka Arnold dan Asiong, tersangka Mul mendapatkan jatah Rp 26 juta dan sebelebihnya mereka bagi berdua,” pungkasnya sembari mengatakan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment