Bukan Tindak Pidana, Hakim Perintahkan JPU Bebaskan Terdakwa Penipuan

tuntutan JPU

topmetro.news – Majelis hakim diketuai T Oyong SH dalam amar putusannya, Rabu (15/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Agustin.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur tuntutan pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Jerry alias Kok Min, tidak terbukti.

Saksi korban Harianto William ada hubungan dagang jual beli plat besi dengan terdakwa. Dalam hubungan dagang tersebut terdakwa menggunakan nama aslinya, Jerry dan sebagai pemilik usaha.

Ranah Hukum Perdata

Majelis hakim berpendapat, perbuatan hubungan dagang antara terdakwa dengan saksi korban William memang ada. Namun merupakan ranah hukum perdata. Bukan perbuatan tindak pidana alias onslag.

Berbagai unsur sebagaimana dituntut JPU yakni menggerakkan orang lain untuk membuat atau menghapuskan utang, seolah punya kewenangan, martabat, status seperti tanda pengenal tertentu, unsur tipu muslihat menimbulkan kepercayaan kepada orang lain misalnya menggunakan formulir dari instansi serta rangkaian kebohongan orang mendengar seolah-olah benar, tidak terbukti.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Serta mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri terdakwa Jerry alias Kok Min.

Terdakwa Ambil Barang

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban Harianto William mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min dan memilki hubungan bisnis, karena terdakwa mengambil barang (plat besi) dari tokonya, CV Wira Duta Baja Makmur.

Namun ketika dilakukan penagihan oleh saksi Erwin Putra, terdakwa hanya memberikan Giro Bank Maspion dan Cek Bank BRI. Ternyata, giro yang diberikan Jerry tersebut tidak dapat dicairkan karena dana kurang. Begitu juga cek Bank BRI juga tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana.

Saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp657.756.300. Stafnya bernama Erwin Putra yang ditugaskan saksi korban melakukan penagihan kepada terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment