Korupsi Rp747,5 Juta Dana Desa, Kades Mengaku tak Punya Rumah Lagi

oknum Kades

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi Rp747,5 juta oknum Kades Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Darma Suardi (46) dan Bendahara M Noor (berkas perkara terpisah) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017, Senin (20/1/2020) kembali dilanjutkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua terdakwa secara bergantian didengarkan keterangannya sebagai saksi (saksi mahkota). Terungkap di persidangan, oknum kades mengaku bertanggungjawab atas seluruh penggunaan dana desa yang baru mereka cairkan (bersama terdakwa Darma Suardi) dari Bank Sumut.

“Saya sama sekali tidak tahu Pak ke mana saja dana desa yang sudah kami cairkan ke bank dipergunakan. Setelah cair uangnya diminta sama kades. Dan saya serahkan,” urai saksi M Noor menjawab pertanyaan Tim JPU dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) dimotori Tulus.

Ikut Perintah Kades

Saksi juga mengakui pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang tupoksinya sebagai bendahara desa. Namun dalam pelaksanaannya, saksi mengaku tidak berdaya. Hanya ikut perintah terdakwa kades, selaku atasannya langsung.

Pelaksanaan di lapangan, terdakwa kades yang menentukan besaran uang yang akan dicairkan. Juga meneken berkas pengajuan pencairan dana ke Bank Sumut, stempel desa, dan menyerahkan dananya kepada terdakwa.

Terdakwa kades yang meneruskan informasi dari Pemkab Sergai menyebutkan bahwa Dana Desa sudah masuk ke rekening kades. Saksi kemudian diminta bersama-sama ke bank untuk mencairkan dananya. Pencairan I Rp258 juta pengaspalan jalan di Dusun 3. Yang menentukan berapa jumlah yang akan dicairkan adalah kades.

M Noor mengaku sempat mempertanyakan tentang pertanggungjawaban hukumnya ke depan. “Saya yang ambil alih dan saya yang bertanggungjawab,” katanya menirukan ucapan terdakwa. Dia (terdakwa-red) juga ada membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab. Akhirnya semua uang yang baru dicairkan kemudian diserahkannya kepada terdakwa Darma Suardi.

Tidak Ada Terima

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Aswardi Idris, saksi mengaku tidak mendapatkan uang apa pun selama pencairan ADD tersebut. Mulai dari pencairan I Rp258 juta untuk pengerjaan pengaspalan jalan di Dusun 3. Yang menentukan berapa jumlah yang akan dicairkan adalah kades.

Ketika Tim JPU menanyakan tentang penggunaan dana bantuan (pinjaman) Bumdes TEGAR sebesar Rp382 juta (kwitansi dan Berita Acara Serah Terima/BAST dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi-red) saksi menimpali, tidak tahu-menahu. Karena tidak pernah dilibatkan.

Sementara saksi Darma Suardi dengan terdakwa mantan bendaharanya M Noor mengakui dirinya yang bertanggungjawab. Saksi juga mengaku bahwa dirinya pernah membubuhkan tanda tangan seolah terdakwa selaku bendahara yang menandatangani permohonan pencairan ADD.

Seingatnya ada enam kali pencairan ke bank senilai Rp1.038.000.000. Namun saksi mengaku lupa pencairan ke berapa dia memalsukan tanda tangan terdakwa M Noor.

Darma juga mengakui, semestinya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dilibatkan dalam penggunaaan ADD tersebut. Namun dalam praktiknya, dirinya yang menentukan segala sesuatunya.

Tidak Punya Rumah

\Menjawab pertanyaan hakim ketua, ADD di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang. Saksi juga mengaku telah ditipu oknum rekanan. Sesuai pembicaraan rekanan akan menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan hingga tuntas (gelar aspal curah). Namun faktanya si oknum rekanan kabur entah ke mana dan tidak bisa lagi dihubungi. Pekerjaan hanya sampai menggelar batu. Ketika itu pembayaran pekerjaan Rp150 juta pakai kwitansi.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya (PH) untuk mencari dokumen beruoa kwitansi lainnya untuk diperlihatkan di persidangan, saksi menimpali, sudah tidak punya rumah lagi setelah ‘dipecat’ dari kades. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan kedua terdakwa.

Usai persidangan JPU Tulus menegaskan, terdakwa M Noor dijerat pidana memperkaya orang lain. Sedangkan terdakwa Darma Suardi dijerat pidana memperkaya diri sendiri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment