Meski Sudah Dipecat, Rusdi Sinuraya Masih Ngantor

Meski sudah dipecat

TOPMETRO.NEWS – Meski sudah dipecat, Rusdi Sinuraya pun telah menerima surat pemecatan selaku Dirut PD Pasar dari Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution. Sekadar diketahui, surat pemecatan dimaksud diterimanya, Senin 20 Januari 2020. Namun, Selasa (21/1/2020) pagi, Rusdi Sinuraya terlihat masih masuk kantor.

Meski Sudah Dipecat, Bakal Tetap Bertahan

Kepada wartawan, Selasa pagi (21/1) Rusdi mengaku memang sudah menerima surat pemecatan dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Walikota Medan Ir Akyar Nasution. Namun kata Rusdi, kendati sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai kebijakan pemecatan dirinya tidak benar.

“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” terang Rusdi.

Kaget Terima Surat Pemecatan

Disampaikan Rusdi, dirinya mengaku telah menerima surat pemecatan dengan tidak hormat itu, Senin (20/1/2020). Rusdi pun mengaku merasa terkejut tiba tiba ada surat pemecatan. Setelah konsultasi dengan penasehat hukum dan memutuskan untuk bertahan dan PTUN kan surat keputusan itu.

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Untuk proses hukum, semuanya saya serahkan melalui kuasa hukum saya Refman Basri. Begitu juga surat keberatan saya sudah dikirim ke Pemko Medan,” tantang Rusdi.

Enggan Berkomentar Banyak

Terkait alasan pemecatannya selaku Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya tidak banyak komentar.

Namun selama ini dirinya mengaku sudah banyak berbuat yang terbaik untuk pengembangan pasar di kota Medan.

“Terserah, masyarakat saja yang menilai. Saya sudah berbuat dan melakukan perbaikan pasar pasar di kota Medan. Saya pun heran, apa karena saya saat ini berniat mencalonkan Wakil Walikota Medan maka sampai dipecat. Saya berniat pencalonan untuk memotivasi dan meningkatkan kerja. Niat saya tetap berbuat baik dan berkeinginan menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk Medan,” sebut Rusdi.

Sekadar diketahui pula, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya.

Direksi Lain Ikut  ‘Kena Getah’

Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.

Dalam surat keputusan itu, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.

Disebutkan, terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua pekan.

Namun sampai batas waktu ditentukan, menurut Akhyar Nasution, tidak ada perbaikan.

penulis | lilikriadidalimunthe

Related posts

Leave a Comment