Kisruh Direksi PD Pasar, Ketua FPAN DPRD Medan Minta SK Walikota Dijalankan

Kisruh PD Pasar Kota Medan

topmetro.news – Kisruh PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi anggota DPRD Medan. Anggota dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.

Seperti disampaikan Ketua FPAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Selasa (21/1/2020), SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar harus dikawal dan dijalankan. Termasuk penunjukan Nasib Purba selaku Plt Dirut PD Pasar.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apa pun alasannya, keputusan walikota harus dijalankan,” ujar Edwin Sugesti, seraya menyebut, kebijakan Akhyar Nasution sudah tepat.

Dikatakan Edwin, rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum ke PTUN terkait SK sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. “Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN. Tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat dirut. “Tapi yang pasti keputusan walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.

Penolakan Direksi Lama

Seperti diketahui, terbitnya surat pemecatan tiga orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran plt direksi baru ditolak jajaran direksi lama. Adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di Kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa (21/1/2020).

Dari pantauan media, rapat yang dipimpin Dirop PD Pasar Osman Manalu nyaris ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk jadi Plt Dirut PD Pasar dan Gelora Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan Ir Akhyar Nasution memperkenalkan diri, mereka ditolak direksi lama.

“Kami hadir untuk memperkenalkan diri selaku direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ke depan sejak 16 Januari lalu, seluruh jajaran pegawai PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” ujar Nasib tegas.

Menanggapi pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama dua orang lainnya menolaknya. “Kami tidak terima pemecatan ini. Karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” terang Rusdi.

Untuk itu, kata Rusdi, dia masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan, maka merekalah yang berkekuatan hukum menjabat Direksi. “Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar,” ujar Rusdi.

Tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment