Kapolres Batubara Tindak Tegas Penyerobotan Tanah Timbul di Kecamatan Medang Deras

persoalan tanah timbul

topmetro.news – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan akan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dalam persoalan tanah timbul di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Tim gabungan dari Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Batubara akan ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Sejauhmana dugaan aktivitas jual beli tanah timbul yang terletak di Kecamatan Medang Deras.

“Saya tidak punya kepentingan. Saya akan berdiri tegak lurus. Soal tanah milik negara prinsipnya adalah punya negara dan akan dikembalikan ke negara,” tegas Kapolres Ikhwan Lubis didampingi Kasat Intel AKP Feri Kusnadi saat menerima audiensi Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara (Gemkara) di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).

Ajuan Komisaris Besar Polisi penggagas Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) itu menegaskan, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan ada pelanggaran hukum di atas tanah timbul, dia tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

“Buat apa saya tanah. Saya juga tidak mau punya banyak tanah. Lebih baik saya membangun pesantren dari pada saya diberikan tanah. Takut saya karena berurusan dengan Tuhan,” tegas mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Gemkara Batubara Khairul Muslim melaporkan dugaan pelanggaran atau penyerobotan tanah timbul sebanyak 386 hektar di Desa Pematang Nibung dan Desa Durian Kecamatan Medang Deras.

Dalam Surat No. 002/E/PB.Gemkara/I/2020 ,Gemkara meminta kepada Kapolres Batubara untuk menghentikan operasional alat berat beko di tanah timbul Kecamatan Medang Deras.

Wartawan senior Sumut itu juga meminta kepada Kapolres Batubara untuk mempertajam fungsi Inteligen guna melakukan pencegahan terhadap persoalan hukum di Batubara.

Khairul juga melaporkan rencana pelantikan serentak Divisi Gemkara 12 kecamatan se-Kabupaten Batubara. Dijadwalkan Februari 2020 di Pantai Jono Batubara.

Surati Bupati Batubara

Sebelumnya, Gemkara menyampaikan surat ke Bupati Batubara meminta kepada bupati menyelesaikan persoalan tanah di Batubara. Dan bupati telah menyurati Camat Medang Deras, Kepala Desa Pematang Nibung, Kepala Desa Durian untuk tidak menerbitkan surat. Juga agar memasang plank larangan untuk mengusahai dan menguasai tanah timbul.

Gemkara juga telah membentuk ‘Tim Tanah’ untuk melakukan inventarisasi, monitoring, investigasi terhadap persoalan tanah di Batubara. Kemudian melaporkan ke Bupati Batubara dan pihak terkait lainnya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment