Kadis PUPR: Proyek Jembatan Singkohor Kuta Baharu Masih Tanggung Jawab Rekanan

Proyek pengaspalan jalan

topmetro.news – Proyek pengaspalan jalan yang termasuk dalam proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu diduga asal-asalan dikerjakan kontraktor.

Hal ini dikatakan salah seorang masyarakat Singkohor di akun Facebooknya Naro Sagala dalam video yang dipostingnya. Kata dia, selain tak memiliki papan informasi, kegiatan juga pegerjaan pengaspalan tidak keras.

“Proses pengaspalan ujung jembatan penghubung Singkohor Kuta Baharu tidak mendirikan papan proyek,” kata Naro, Selasa (21/1/2020). “Kami mengharapkan pihak pemerintah turun ke lapangan dan jangan hanya mendengar dari warung kopi,” sambungnya.

Postingan Naro juga dishare kembali oleh akun Facebook atas nama Ramli Sinaga dengan cuitan, “Anggaran yang cukup besar mencapai 10 milyar akan lebih bagus bila dilakukan sidak oleh bupati yang memiliki hak untuk menegur, bila mengingat masa pengerjaannya sudah habis waktunya pada tanggal 25 desember 2019 yang lalu.”

Masih Tahap Pengerjaan

Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil Erwinsyah Putra menjelaskan kepada reporter topmetro.news, bahwa proyek pengaspalan tersebut masih dalam pengerjaan. Ditegaskannya, belum ada dibayarkan terkait proyek itu.

“Proyek yang dianggarkan melalui Dana DOKA Tahun 2019 tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Dan sampai saat ini dananya belum dicairkan kepada pihak rekanan sebelum ada serah terima,” kata Erwin.

Mengenai masa kotrak kerja yang dimana dikatakan sudah habis, kata dia, ada perpanjangan kontrak sesuai perundang-undangan yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 56 Ayat 1,2, dan 3. Bahwa pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran, apabila:

  1. Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
  2. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak. Yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
  3. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran.

Erwin menambahkan mengenai papan proyek itu sudah terpasang dari awal pengerjaan. “Namun namanya juga sudah lama bekerja. Mungkin rusak atau hilang. Kalau tidak percaya ini buktinya,” ucap Erwin dengan memperlihatkan foto papan informasi yang sudah terpasang di awal pengerjaan.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di Aceh Singkil. Karena itu masih tanggung jawab pihak rekanan,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment