Korban Penyekapan, Ibu dan Bayi 1,5 Bulan Mohon Perlindungan ke LBH Medan

Aksi penyekapan ibu dan bayi

topmetro.news – Septiana (15) dan bayinya masih berusia 1,5 bulan, korban penyekapan oknum preman penagih utang berinisial GO dkk, Senin (20/1/2020), secara khusus mendatangi Sekretariat LBH Jalan Hindu Medan. Mereka bermohon mendapatkan perlindungan hukum. Aksi penyekapan ibu dan bayi itu diduga kuat terkait dengan kasus utang suaminya, Memet (24).

Septiana datang bersama ibunya, Saidah dan perwakilan tokoh masyarakat serta warga dari Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Mereka disambut Direktur LBH Medan Ismail Lubis, Wakil Direktur Irvan Saputra, dan Kadiv Buruh dan Miskin Kota Maswan Tambak.

Maswan Tambak didampingi korban menguraikan, peristiwa penyekapan pada tanggal 9 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB disebut-sebut oleh oknum preman sekaligus ‘debt collector’ berinisial GO dkk, yakni bersama tiga pelaku lainnya berinisial AL, AM, dan LE.

Aksi penyekapan diduga kuat terkait utang-piutang suami korban, Memet sebesar Rp20 juta. Ketika disekap. korban dan bayinya laki-laki tersebut tidak diberi makan dan minum.

“Jadi Septiana saat penyekapan tidak diberikan makan dan minum bersama anaknya yang masih berusia 1,5 bulan. Pelaku GO meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta baru bisa dilepaskan. Apabila tidak dibayar jumlah uang tersebut akan terus bertambah,” sebut Maswan Tambak.

Menumpang Truk

Korban Septiana bisa selamat dari penyekapan tersebut dengan cara nekat melarikan diri. Lalu menumpangi truk bermuatan batu menuju rumah kepala desa (kades).

“Keberadaan Septiana dan bayinya di rumah kades kemudian diketahui warga dan mendapatkan support. Sementara sebelumnya GO (pelaku) melarang kades tersebut membebaskan korban. Namun karena ada desakan dari warga barulah dibebaskan,” tegas Maswan.

Informasi miris lainnya dihimpun LBH Medan, bertahun-tahun warga di Desa Tanjung Lenggang tidak mendapatkan rasa aman dan tentram dari ancaman praktik-praktik premanisme.

“Masyarakat selalu dihantui ketakutan di desanya sendiri. Preman di desa tersebut selalu membuat onar dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan, memberi denda, mencuri hasil kebun dan ternak. Bahkan sampai merampas tanah masyarakat,” ujarnya.

Desakan LBH Medan

Menyikapi pengaduan tersebut, LBH Medan mendesak instansi terkait segera turun tangan mengambil langkah konkret dan terukur.

“Kami juga mendesak unsur pemerintah mulai dari Presiden, DPR RI, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, P2TP2A Sumut, Bupati Langkat, DPRD Langkat dan Kapolres Langkat memberikan atensi khusus terhadap masalah ini,” pungkas Maswan Tambak.

Sementara itu, Septiana dalam testimoninya meminta kasus yang menimpa dirinya segera ditindaklanjuti. Dia ingin hidup tenteram dan tidak ada lagi masalah.

“Saya hanya ingin hidup tenteram dan damai. Tidak ada lagi masalah. Semoga kasus ini segera ditindaklanjuti,” ucap Septiana sembari menyampaikan sampai saat ini suaminya belum diketahui keberadaannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment