Suami tidak Kerja Lagi, Istri Ikut Jual Sabu

banting setir

topmetro.news – Karena tidak bekerja lagi dan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan baru, terdakwa Irvan Batara Alias Tara (29) nekat ‘banting setir’ menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Istrinya, Ari Ria Anggraini alias Ari juga harus duduk di ‘kursi pesakitan’ Ruang Kartika PN Medan, Selasa (21/1/2020), karena didakwa dengan pidana yang sama, tanpa hak ikut menjual sabu.

Terpaksa Jual Sabu

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi, terdakwa Irvan mengaku terpaksa menjual sabu tersebut karena tidak kunjung mendapat pekerjaan. Sementara di sisi lain butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari.

“Baru dalam tiga bulan ini Pak Hakim. Dari hasil keuntungannya bervariasi. Kadang Rp50 ribu dan kadang dapat Rp100 ribu,” tuturnya.

Ketika itu Irvan dan istrinya Ria ditangkap delapan personel dari Polrestabes Medan. Belakangan diketahui tim petugas tersebut sedang melakukan penyamaran berpura-pura menjadi calon pembeli sabu.

Terdakwa Ari Ria Anggraini alias Ari membenarkan waktu itu dirinya yang mengantongi sabu seberat 0,78 gram. Lalu dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara mereka.

Usai mendengarkan keterangan pasangan suami istri (pasutri) tersebut hakim ketua memberikan waktu sepekan kepada JPU dari Kejari Medan Hentin Pasaribu untuk menyampaikan materi tuntutan.

Kedua terdakwa dijerat pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.

Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pidana Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyaru Pembeli

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Irvan Batara alias Tara dan terdakwa Ari Ria Anggraini alias Ari membeli narkotika jenis sabu dari Riama (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 gram dengan harga Rp650.000 dengan maksud hendak dijual kembali oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa telah menjual sabu tersebut sebanyak 0,21 gram dengan harga Rp100 ribu. Selanjutnya, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 15.00 WIB ketika kedua terdakwa sedang duduk-duduk di samping warung di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan sambil menunggu calon pembeli sabu.

Kedua terdakwa didatangi oleh saksi Aman Sebanyang bersama Matredy Naibaho, Juni H Gultom dan saksi Salendra Tarigan (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) yang menyamar (menyaru) sebagai pembeli sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment