Terdakwa Penggelapan Mobil Nova Zein Divonis 2,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

JPU Kejati Sumut

topmetro.news – Tidak terima dengan vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa penggelapan sejumlah mobil, Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein, JPU Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Selasa (21/1/2020), di Ruang Cakra 8 PN Medan langsung menyatakan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Walaupun majelis hakim diketuai Abdul Kadir menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yakni pidana Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti, namun vonis 2,5 tahun penjara tersebut dinilai ringan.

Sebab dalam perkara serupa dengan saksi korban berbeda, Majelis Hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis 3 tahun dan 4 bulan penjara, 3 tahun dan 6 bulan dan 3 tahun penjara.

“Banding kami Bang. Sidang sebelumnya terdakwa kami tuntut pidana 3 tahun dan 10 bulan. Ini malah Pak Hakimnya menjaruhkan vinis 2,5 tahun. Padahal terdakwa Nova Zein dalam tiga berkas perkara juga penggelapan mobil sebelumnya divonis 4 bulan penjara, 3 tahun dan 6 bulan dan 3 tahun penjara,” tutur Abdul Hakim saat ditanya awak media usai persidangan sembari geleng-geleng kepala.

Ditunda 3 Kali

Dilansir sebelumnya, pembacaan putusan majelis hakim diketuai Abdul Kadir sudah tiga kali ditunda. Alasannya, majelis hakim akan melihat hasil putusan terdakwa Nova Zein pada tiga berkas terpisah.

Dalam berkas perkara keempat ini, saksi korban penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 26 orang. Beberapa di antaranya merupakan pemilik lebih dari satu mobil. Di antaranya mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner dan Innova Reborn. Nilai kerugian diderita para korban ditaksir mencapai Rp12,8 miliar lebih.

Dakwaan JPU

Mengutip dakwaan JPU, pada 31 Oktober 2016 saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus. Keduanya memberitahukan bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama lima tahun. Dengan alasan untuk keperluan United Nations Woman.

Salah seorang saksi korban atas nama Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan. Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa membuat Zaki yakin seolah terdakwa sedang membutuhkan banyak armada. Di antaranya rental mobil tersebut diperbuat di hadapan notaris dan akan memberi cek 12 lembar untuk merental mobil saksi korban selama setahun.

Untuk merental mobil Innova Rp12.690.000 dan Mobilio Rp9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta. Kemudian Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, 3 unit Kijang Innova Reborn BK 1676 UQ, BK 1515 ZV dan BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani.

Selain itu, pada 25 September 2017 Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil Kijang Innova Reborn BK 1455 DG dan BK 1750 BI kepada terdakwa. Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut Zaki berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama lima tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.

Namun pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment