Bawa Daun Khat 7,9 Kg WN Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara

terdakwa WN Ethiopia

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg, Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia, Rabu (21/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan, akhirnya dihukum pidana 10 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Rita Suryani Sinulingga. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Selain itu terdakwa WN Ethiopia tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar.Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dua tahun. Sebab dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan. Juga kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa yang didampingi seorang penerjemah maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

BC Curigai Kiriman Paket

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (18/7/2019), sekira pukul 12.30 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Kuala Namu Internasional (KNI), Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket dua kardus berasal dari Ethiopia yang akan masuk ke Sumatera Utara.

Setelah diperiksa, kedua kardus tersebut ternyata berisikan daun khat. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara KNI menghubungi petugas Kantor Pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan ‘control delivery’.

Paket tersebut selanjutnya diantarkan sesuai dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saat menerima kiriman paket tersebut, terdakwa langsung dibekuk petugas.

Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan bahwa kiriman paket narkotika jenis daun khat dari seseorang bernama Maruf (belum tertangkap) dari negara Ethiopia. Komunikasi mereka melalui Messenger Facebook (FB). Menurut rencana paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada.

Jerat Artis Raffi Ahmad

Kasus daun khat atau ghat biasa disebut sebagai Teh Arab sempat menjerat salah seorang artis terkenal Raffi Ahmad beberapa tahun lalu. Belajar dari kasus sempat menghebohkan tersebut, daun khat tersebut kemudian masuk dalam narkoba Golongan I.

Uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa bahan narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan turunan dari Katinon yang berasal dari tanaman Khat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment