KIP Sumut: Badan Publik Belum Pahami 100 Persen Mengenai UU Keterbukaan Informasi

UU Keterbukaan Informasi

topmetro.news – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut menyebutkan, badan publik belum memahami 100 persen terhadap UU Keterbukaan Informasi. Hal itu akibat kurangnya pengetahuan dan enggan membuka informasi seluas-luasnya ke publik.

Hal ini diungkapkan Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon didampingi Wakil Ketua Eddy Syahputra AS, Kadiv Advokasi Sosialisasi Abdul Jalil, Kadiv Kelembagaan Ramdeswati Pohan dan Kadiv Penyelesaian Sengketa informasi Meysalina MI Aruan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020), di gedung dewan.

Robinson menyebutkan, tugas utama KI yang dimandatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.

Selama tahun 2019, katanya, KIP Sumut telah menangani sengketa informasi publik 72 badan publik. Di antaranya 38 badan publik berhasil diajudikasi, lima badan publik berhasil dimediasi. Lalu 14 badan publik gugur, 11 badan publik proses. Serta empat badan publik mencabut permohonan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi).

“Dari kenyataan di lapangan, ada badan publik belum pahami 100 persen dan enggan buka informasi seluas-luasnya. Setelah kita sidang baru terbuka. Ada tanggungjawab KIP Sumut memberikan pemahaman seluas-luasnya pada masyarakat. Termasuk pejabat dan badan publik melalui sosialisasi. Tapi mirisnya tidak ada anggaran sosialisasi alias 0 rupiah,” tambah Jalil.

Sosialisasi Informasi Publik

Dalam rapat yang hanya dihadiri ketua dan satu anggota Komisi A, Robinson menyebutkan, tahun 2019 KIP Sumut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dua kategori badan publik yaitu OPD provinsi dan pemkab/pemko se-Sumut. Dari 33 kabupaten/kota diberikan kuesioner, hanya 30 pemkab/pemko yang mengembalikan. Tiga di antaranya Pemkab Labusel, Nias Utara, dan Tobasa tidak mengembalikan.

Sementara Ketua Komisi A Hendro Susanto dan Meryl minta KIP Sumut lebih giat mensosialisasikan masalah pelayanan informasi publik yang belum dipahami banyak masyarakat. Karena banyak persoalan yang terjadi, tapi tidak diketahui kemana harus disampaikan untuk menyelesaikannya.

“Pada intinya kami komisi A sangat mendukung program kegiatan KIP Sumut. Dan perlu sharing dengan kami agar dapat disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment