Kementan Pikirkan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih fungsi lahan pertanian

TOPMETRO.NEWS – Alih fungsi lahan pertanian, kini masih dipikirkan Kementerian Pertanian (Kementan). Pemerintah terus berupaya mencari solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Terbatasnya lahan pertanian yang clean and clear disebabkan beberapa faktor.

Alih Fungsi Lahan Pertanian ‘Land Rent’ yang Rendah

Sarwo Edhy, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan sebagaimana dilaporkan JPNN menjelaskan, Makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian.

Diketahui Bupati dalam SK

Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

Kementan berharap sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Instansi ini, kata dia, pihak yang memberikan segala izin peruntukan dan pembentukan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui Bupati dalam SK, namun tidak mengikutsertakan Dinas Pertanian setempat.

“Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,” jelas Sarwo Edhy, Jumat (24/1).

Penyusunan Perda Lambat

Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy lagi, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya,” kata Sarwo Edhy.

“Rekapitulasi penetapan LP2B di dalam RTRW saat ini terdapat pada 222 Kabupaten seluas 5.682.253 ha, selain itu 67 Kabupaten dan 17 Provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B. Sebagian besar Perda LP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya,” paparnya.

Rencana Detail Tata Ruang

Jika disesuaikan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B diintegrasikan masuk dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan.”

baca juga | MENHUB DIDUGA TERLIBAT KORUPSI ALIH FUNGSI LAHAN DI ANCOL

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Menhub diduga tersandung kasus alih fungsi lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Kasus itu diduga terjadi saat Budi Karya masih menjabat Direktur Keuangan PT Ancol Jaya (PAJ) 2001-2004.

Akibatnya, diduga ada kerugian negara sebesar Rp118 miliar karena tidak adanya transparansi. Selain itu diduga ada kesalahan prosedural terkait alih fungsi lahan 3,9 hektar yang kini jadi Ancol Beach City Mall.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang kepada topmetro.news, Selasa (11/6/2019) silam.

sumber | jpnn

Related posts

Leave a Comment