Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M, Hakim Heran Rekening Setdaprovsu Atas Nama Pribadi

honor kegiatan

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam sidang perdana, Senin (27/1/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan, spontan menyatakan nada keheranannya ketika mendengar keterangan sejumlah saksi yang menyatakan, sebelum kasus pencurian uang honor kegiatan pegawai di lingkungan Setdapropsu Rp1,6 miliar, rekeningnya ternyata atas nama Aldi Budianto, salah seorang staf di Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.

“Heran juga saya cara kerja di Pemprov Sumut ini. Rekening Setdaprovsu koq bisa atas nama seseorang? Masa untuk pembayaran honorarium pegawai masih secara tunai? Tidak ada lagi meminta pengawalan kepada aparat kepolisian waktu pencairan dana ke bank. Kami saja sekarang secara nontunai. Langsung dikirim ke rekening masing-masing hakim atau pegawai,” tegas Damanik.

Menyikapi hal itu, mantan Plt Kabid PKAD Sumut Raja Indra Saleh, salah seorang dari ke-11 saksi yang dihadirkan sekaligus Tim JPU menimpali, setelah peristiwa pencurian di pelataran parkir Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia tersebut, pembayaran honorarium kini secara nontunai. Alias langsung ditransfer ke masing-masing pegawai.

Fakta Persidangan

Terungkap di persidangan, staf Bidang Anggaran pada BPKAD Sumut Aldi Budianto menggunakan rekening pribadinya untuk mencairkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih tersebut bari saja mencairkan dananya ke KCP Bank Sumut. Ketika itu saksi bersama pegawai honorer Indrawan Ginting. Sesampai di pelataran parkir Kantor Gubsu, mereka kemudian pergi sholat ke mesjid yang masih di dalam kantor gubernur.

Sepulang sholat, saksi Indrawan Ginting mengaku heran karena lobang kunci pintu mobil Avanza sebelah kanan yang mereka gunakan mengangkut uang tersebut dalam kondisi rusak. Setelah dicek ternyata uang yang baru mereka cairkan dan disimpan di bagasi mobil telah raib.

“Besoknya baru tahu Pak Hakim. Setelah petugas dari Poldasu memutar rekaman CCTV milik Polda saat saya dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan petugas di Polrestabes Medan, pelakunya ada enam orang. Tapi yang dibekuk baru empat pelaku. Dua pelaku lainnya (Pandiangan dan Tukul) menurut penyidik masih DPO. Sebelumnya saya nggak kenal sama para terdakwa pak hakim,” urainya sembari melirik para terdakwa.

Keempat terdakwa pencurian uang honorarium kegiatan pegawai tersebut yakni: Musa Hardianto Sihombing (23). Warga Jalan Pasar Baru Lintong Nihuta, Desa Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbahas.

Nico Demus Sihombing (24), warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Semunai Atas, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Niksar Sitorus (37), warga Pasar VIII Jalan Pendidikan Gang Kita-kita, Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang serta Indra Haposan Nababan (35), warga Jalwn Cinta Rakyat Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Tak Kenal Terdakwa

Sebelas saksi sekaligus dimintai keterangannya dalam sidang perdana pencurian uang honorarium kegiatan ASN Bidang Anggaran BPKAD Sumut Rp1,6 miliar lebih dalam sidang perdana di PN Medan | topmetro.news

Saksi lainnya, Fuad Perkasa mengatakan bahwa dirinya membayar sebagian kerugian atas kehilangan uang honor kegiatan tersebut. “Uang tersebut merupakan honorarium dari hasil kegiatan ASN di jajaran Pemprovsu,” cetus Fuad.

Saksi Tengku Nurasiah dan Irwanda Pulungan mengaku mendapat kabar kehilangan tersebut keesokan harinya. Sedangkan Syahruddin Siregar selaku anggota Satpol PP Pemprovsu mengatakan, setiap mobil yang masuk harus buka kaca. Namun tidak ada CCTV yang merekamnya. Para saksi yang dihadirkan menyatakan tidak mengenal wajah keempat terdakwa.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, dari Rp1,6 miliar lebih yang ‘disikat’ keempat terdakwa, Rp 105 juta di antaranya berhasil disita penyidik. Sebagai tanda turut simpati, beberapa staf secara sukarela menyumbangkan dana untuk pembayaran honor kegiatan ASN di Bidang Anggaran BPKAD Propsu.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Erintuah melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keempat terdakwa.

Sempat Santai

Sementara Tim JPU Rambo Sinurat dan Reo Saragih dalam materi dakwaan menguraikan, Senin (9/9/2019), usai mencairkan dana ke KCP Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, saksi pelapor Aldi Budianto selaku ASN bersama saksi Indrawan Ginting kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam dan plastik. Lalu mereka kembali ke Kantor Gubsu.

Keduanya kemudian melaksanakan sholat. Usai sholat, mereka sempat bersantai di ruangan. Lalu, Indrawan Ginting mengatakan kepada Aldi Budianto mau menjemput istrinya dan diizinkan. Tidak lama kemudian Aldi Budianto mendapatkan informasi dari Indrawan Ginting melalui HP, bahwa tas dan plastik yang berisi uang telah hilang.

Selanjutnya, Aldi Budianto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. “Akibat perbuatan para terdakwa, BPKAD Sumut mengalami kerugian sebesar Rp1.672.987.500. Keempat terdakwa dijerat pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment