Bupati Aceh Singkil Tegaskan tak akan Cairkan Honor Perangkat Desa Bila Abaikan Surat Edaran

honor perangkat desa

topmetro.news – Bupati Aceh Singkil ancam tak akan membayar honor perangkat desa, kalau tetap mengabaikan surat edaran yang dibuatnya.

Sebagaimana diketahui, sudah hampir dua bulan Bupati Aceh Singkil membuat surat edaran, agar para kepala desa melakukan penjaringan perangkat desa dengan syarat harus memiliki ijazah SMA sederajat dan berusia maksimal 42 tahun. Namun hingga sekarang, belum semuanya dilaksakan oleh kepala desa se Aceh Singkil.

Sedikitnya ada 116 desa yang ada di Aceh Singkil. Namun, baru belasan desa yang melaksanakan surat edaran itu. Masih banyaknya desa membandel dan tak mengindahkan surat penegasan bupati tersebut. Membuat bupati geram dan akan menindak tegas para kepala desa bandel itu.

“Bagi kepala desa yang tidak menjalankan perintah tersebut tentu akan menanggung resiko dengan tidak dicairkannya gaji para perangkat desa yang tidak memenuhi syarat seperti yang sudah dituangkan dalam surat edaran itu,” kata Dulmusrid.

Kepala Desa Harus Patuh

Hal yang senada juga dikatakan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmarudin SH kepada reporter topmetro.news. “Bagi kepala desa yang tidak mengindahkan surat penegasan bupati tersebut, tidak akan dicairkan honor pada siltap pertama nanti,” katanya, Rabu (5/2/2020).

“Bila pimpinan sudah mengeluarkan surat penegasan, berarti itu harus dilaksanakan oleh seluruh kepala desa. Dan kalau tidak dipatuhi, tentu ada konsekuensinya,” terang Asmarudin.

“Menyoal pencairan itu kan di Dinas DPMK. Dan itu sudah menjadi tanggung jawabnya agar tidak mencairkan honor para perangkat desa yang tidak memenuhi syarat,” imbuh dia.

Dia pun ingin melihat respon para kepala desa terkait hal itu. “Kita lihat saja nanti. Apakah para kepala desa masih bertahan dengan kemauannya. Atau sesegera mungkin melaksanakan perintah pimpinan tersebut,” masih katanya.

BACA JUGA | Camat Singkil Siap Eksekusi Perangkat Desa yang tak Miliki Ijazah SMA

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat penegasan, agar kepala desa mematuhi aturan yang tertuang dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment