Sidang Lanjutan dr Benny Alot, Saksi dari PT SON Pertahankan Kata ‘Dihold’

bisnis jual beli kopi

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli kopi dengan terdakwa dr Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON), Selasa (11/2/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan berjalan alot.

Pemeriksaan terhadap saksi Melisa, warga Kemayoran, Kota Jakarta Pusat semula berjalan datar.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan Tim JPU Martha Sihombing dan Joice V Sinaga maupun majelis hakim diketuai T Oyong dijawab datar oleh staf di PT Opal Coffee Indonesia (OCI), perusahaan yang sempat bermitra dengan PT SON.

Saksi dan BAP

Namun di menit-menit akhir persidangan ketika pemeriksaan saksi kedua, Siska Andriani Sutojo, staf bagian keuangan PT SON suasana persidangan sempat berjalan alot.

JPU Joice menanyakan keterangan saksi warga Pulogadung, Kota Jaktim tentang keterangannya di hadapan penyidik (BAP). Di salah satu poin saksi menyebutkan, perintah pimpinannya (terdakwa Benny) pembayaran Purchase Order (PO) dari PT OCI, dihentikan.

Namun isi keterangannya di BAP tersebut kemudian diluruskan saksi. “Begini. Saat itu Pak Benny selaku atasan saya menyatakan pembayaran ke PT OCI sementara di-hold. Saya juga nggak tahu di BAP kemudian tertulis distop,” urai Siska.

Joice pun kemudian mencecar bahwa saksi tandatangannnya di BAP kepolisian. “Iya, waktu itu (diperiksa di Poldasu-red) saya merasa capek. Tidak sempat membaca satu per satu poinnya. Terus saya tandatangani BAP-nya,” katanya.

Ketika diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, tim PH terdakwa, Muara Karta Simatupang, Romi Lumbangtobing dan Hotmarudur Siringoringo secara bergantian mencoba meluruskan keterangan saksi Siska.

Tim PH tidak terima bila keterangan di BAP tersebut tetap dipertahankan. Sebab saksi tetap pada keterangannya tidak ada menyatakan pembayaran ke PT OCI distop. Melainkan di-hold. Atau dipending.

“Kalau JPU dan PH tetap tidak sependapat. Sebaiknya majelis hakim memerintahkan dihadirkan saksi dari penyidik karena tidak profesional membuat BAP,” tegas T Oyong.

Menyikapi hal itu, JPU Joice kemudian menyatakan, menghargai keterangan saksi Siska. “Kan tadi saya bilang menghargai keterangan saksi. Sudah kelar sebenarnya. Saya tidak ada memaksakan saksi agar membenarkan keterangannya di BAP,” timpalnya.

Dua Invoice

Dalam kesempatan tersebut Siska menguraikan, Agustus 2018 sudah tidak ada lagi PT OCI mengirimkan pesanan ke PT SON.

Sebelumnya kerjasama di bisnis jual beli kopi di antara kedua perusahaan tersebut tidak ada masalah. Menjadi masalah adalah 7 PO dengan 15 invoice dari PT OCI. Di mana direkturnya adalah Surya Pranoto kebetulan sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Hakim ketua memberikan kesempatan kepada tim JPU sepekan untuk menghadirkan saksi ahli.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment