Suap Walikota Medan Nonaktif Ibarat Makan Buah Simalakama

makan buah simalakama

topmetro.news – Pusaran tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ibarat makan buah simalakama. Bila tidak diberikan khawatir jabatan kadis bisa dicopot. Sebaliknya bila diberikan malah dijerat pidana.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari dalam perkara suap walikota dalam kondisi di bawah tekanan.

Sebab Kasubbag Protokol Setda Kota Medan nonaktif Samsul Fitri (tersangka pada berkas terpisah) mengatasnamakan walikota. Uang tersebut kemudian diberikan melalui Samsul Fitri.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dihadiri Sulaiman Mahendra, Doni Hendra Lubis, ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap Isa Ansyari, Kamis (13/2/2020), di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta terungkap lainnya di persidangan, kebanyakan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan mengaku ada memberikan uang kepada walikota. Di antaranya melalui Samsul Fitri.

Dalam.kesempatan tersebut, tim PH terdakwa dari Kantor Advokat Dr Adimansar itu bermohon agar majelis hakim diketuai Abdul Azis nantinya menjatuhkan vonis bebas kliennya.

Bila berpendapat lain, majelis dimohonkan agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sebab selama persidangan terdakwa korperatif agar perkaranya suap terhadap orang pertama di Pemko Medan tersebut terang-benderang.

Pledoi Isa Ansyari

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa Isa Ansyari menyampaikan pledoi atas dirinya. Kedua bola mata terdakwa tampak ‘berkaca-kaca’ ketika membacakan pledoi tersebut. Dalam perkara tersebut Isa Ansyari mengaku tidak berdaya. Walaupun dengan kata minta bantuan, dia meyakini bahwa uang yang diberikan melalui Samsul Fitri ditujukan kepada T Dzulmi Eldin.

Isa juga menyampaikan permohonan serupa agar nantinya divonis bebas atau seringan-ringannya. Karena dia juga memiliki tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya.

Usai penyampaian pledoi. menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Azis, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menyampaikan jawaban atas pledoi PH terdakwa (replik) secara tertulis. Melainkan lisan.

Tim Penuntut KPK menyatakan, tetap pada materi tuntutan yang dibacakan pada persidangan pekan lalu. Hal serupa juga disampaikan tim PH terdakwa. Yakni tetap pada materi pledoi yang baru disampaikan. Sidang dilanjutkan Kamis, (27/2/2020) mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Kota Ichikawa

Dilansir sebelumnya, terdakwa warga Jalan STM Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai pemberi suap secara bertahap Maret hingga Oktober 2019 kepada Dzulmi Eldin dengan total Rp530 juta. Perkara suap tersebut terungkap setelah T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik antirasuah. Di antaranya terkait kasus untuk menutupi biaya perjalanan dinas walikota ke Kota Ichikawa Jepang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment