topmetro.news – Diduga tanpa surat ijin, puluhan batang Kayu Kapur dan Kayu Meranti gelondongan di Desa Situbuhtubuh Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, luput dari pantauan petugas berwenang.
Hal ini dijelaskan oleh seorang tokoh pemuda Biskang, Roan Tumangger, kepada reporter topmetro.news. Ia mengatakan, kayu gelondongan tersebut diduga tidak memiliki ijin. Dan disinyalir milik orang yang punya jabatan di Kabupaten Aceh Singkil.
“Kemana penegak hukum? Kami kayu duga kayu itu illegal logging,” kata Roan, belum lama ini.
Dia pun berharap pihak terkait agar segera melakukan penelusuran atas siapa pemilik sesungguhnya kayu itu. Serta di cek, apakah ada ijin penebangan atau tidak.
“Jumlahnya kayu gelondongan ini sudah skala besar. Kalau dimuat dalam mobil tronton mungkin ada puluhan kali. Namun belum kami tahu apakah pengambilannya legal atau ilegal,” terang Roan.
Ada Ijin?
Sementara itu Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Wilayah Biskang, Ahmad Zaky mengatakan, setahu dirinya, puluhan batang kayu gelondongan itu sudah memiliki ijin. “Namun kalau mau lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada kepala kami,” katanya.
Reporter topmetro.news pun mencoba mengkontak Kepala KRPH Aceh Singkil Saiful. Namun dia menjelaskan, bahwa sampai saat ini dirinya belum ada menerima surat apakah pengolahan kayu tersebut memiliki ijin atau tidak.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat atau informasi mengenai ijin dari pengolahan kayu itu. Karena saat ini saya sedang berada di luar daerah,” kata Saiful.
“Si pemilik kayu mengatakan, ia sudah mengurus ijin tersebut ke BPHP Banda Aceh. Namun ijinnya belum saya pegang. Coba tanyakan kepada bagian penyidik,” sambung dia.
Saiful juga mengarahkan awak media menghubungi bagian penyidiknya yang berada di Pemko Subulussalam, untuk memastikan ijin dari penebangan kayu tersebut.
Sementara itu reporter topmetro.news mencoba menghubungi bagian penyidik tersebut via telepon namun tidak diangkat.
reporter | Rusid Hidayat Berutu